BANGKINANG, AmiraRiau.com – Anggota DPRD Kabupaten Kampar, Eko Sutrisno, membawa kabar gembira yang telah lama dinanti oleh para guru honorer dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Negeri Sarimadu. Kabar ini menjadi oase bagi mereka yang belum lulus PPPK namun ingin segera memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Eko mengungkapkan bahwa proses birokrasi yang selama ini dianggap berat kini telah dipermudah demi kesejahteraan dan kepastian status para guru.
Jika sebelumnya guru honorer diwajibkan memiliki Surat Keputusan (SK) dari Bupati atau Kepala Dinas untuk mengurus NUPTK, kini aturan tersebut telah mengalami relaksasi.
"Bagi rekan-rekan guru yang masih berstatus TKS atau digaji melalui dana BOS, sekarang mengurus NUPTK cukup menggunakan SK dari Kepala Sekolah masing-masing. Ini adalah solusi nyata atas keluh kesah yang kami terima selama ini," ujar Eko Sutrisno, Rabu (11/2/2026).
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kampar ini menjelaskan, para guru cukup mengunggah data diri ke akun Dapodik. Setelah data terunggah, proses selanjutnya akan diverifikasi atau di-approval langsung oleh Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP).
Namun, Eko memberikan catatan penting bagi para guru yang ingin memanfaatkan kemudahan ini. "Syarat utamanya bagi mereka yang digaji dana BOS adalah sudah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG). Segera persiapkan bahan dan datanya," pungkasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu memotivasi para guru honorer di Kampar untuk terus meningkatkan kualitas mengajar mereka. Dengan memiliki NUPTK, guru akan lebih mudah mengakses berbagai program bantuan dan peningkatan kompetensi dari pemerintah pusat.***
Penulis: Ali Akbar