BANGKINANG, AmiraRiau.com – Visi Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang, sebagai "Kota Akademik" di Kabupaten Kampar kini berada di persimpangan jalan. Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. Septa Mitra Karya (SMK) memicu protes keras dari pihak Pesantren Sulaiman Al Fauzan karena dinilai terlalu dekat dengan kawasan pendidikan dan permukiman warga.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Kampar, Senin (9/2/2026), perdebatan sengit pecah mengenai legalitas jarak pabrik yang dianggap menabrak regulasi nasional.
Ketua Yayasan Pesantren Sulaiman Al Fauzan, Ustad Dasman Yahya, membawa bukti kuat di hadapan para wakil rakyat. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010 yang mewajibkan jarak minimal 2 kilometer antara industri besar dengan permukiman.

Komisi III DPRD menggelar RDP dengan Pihak Pesantren Sulaiman Al Fuazan serta PT. Septa Mitra Karya (SMK).
"Fakta di lapangan, jaraknya hanya sekitar 1,5 kilometer. Kami sudah membangun kawasan ini sejak 2009 dengan investasi pendidikan mencapai Rp103 miliar. Mengapa tiba-tiba industri skala besar diizinkan berdiri di tengah zona akademik?" cecar Ustad Dasman.
Pihak pesantren mengkhawatirkan dampak jangka panjang bagi kesehatan ribuan santri, mulai dari polusi udara, aroma tidak sedap, hingga kebisingan mesin pabrik.
Menanggapi tudingan tersebut, Humas PT. SMK, Syarifudin, membantah bahwa pabriknya akan merusak lingkungan. Ia mengklaim progres pembangunan telah mencapai 87 persen dan menggunakan teknologi modern.
"PKS kami kategori mini dengan kapasitas 45 ton per jam. Kami menggunakan tenaga listrik, bukan pembakaran boiler konvensional, sehingga emisi gas buang sangat minim," jelas Syarifudin.
Fakta mengejutkan justru datang dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar. Meskipun fisik bangunan sudah hampir rampung (87%), dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) ternyata belum selesai.
Pihak DLH menegaskan bahwa surat kelayakan operasional tidak akan diterbitkan jika hasil uji emisi, bau, dan kebisingan tidak memenuhi standar ketat. Hal ini memicu pertanyaan dari anggota DPRD: Mengapa bangunan bisa berdiri megah sebelum izin lingkungan tuntas?
Komisi III DPRD Kampar menegaskan tidak akan main-main dengan aturan. Anggota Komisi III, Eko Sutrisno, menekankan bahwa Permenperin No. 35/2010 adalah harga mati.
"Kalau secara aturan tidak layak, pabrik tidak boleh beroperasi. Kami akan kawal ketat karena ini menyangkut masa depan generasi muda dan kesehatan warga," tegas Ketua Komisi III, Muhammad Rizal Rambe.
Kini, nasib investasi PT. SMK bergantung pada hasil kaji ulang izin lingkungan, sementara pihak pesantren tetap bertahan demi menjaga marwah kawasan pendidikan di Ridan Permai.***
Penulis: Ali Akbar