Oleh: Dr. Adv. Asep Ajidin, S.Pd.I., S.H., M.H.
KEKUASAAN pada dasarnya hanyalah alat. Ia seperti pisau: di tangan yang tepat, ia menyiapkan makanan; di tangan yang salah, ia melukai. Sejarah manusia mencatat paradoks ini berulang kali, kekuasaan bisa menjadi jalan keadilan atau lorong kezaliman. Pertanyaannya bukan sekadar siapa yang berkuasa, melainkan untuk apa kekuasaan itu digunakan.
Secara ilmiah, Max Weber memandang kekuasaan sebagai kemampuan memaksakan kehendak meski menghadapi perlawanan. Namun sosiologi mengingatkan: kekuasaan yang hanya memaksa akan rapuh, sementara kekuasaan yang legitim—diterima karena adil—akan bertahan. Di sinilah etika kuasa menemukan rumahnya.
Sejarah dunia menawarkan dua cermin. Di satu sisi, tirani yang runtuh oleh kebencian rakyat. Di sisi lain, kepemimpinan yang dikenang karena keadilan. Umar bin Khattab, misalnya, sering disebut bukan karena kemewahan istana, tetapi karena kepekaan nurani: seorang khalifah yang rela ditegur rakyat, bahkan oleh perempuan di pasar.
Di Nusantara, pepatah adat berbunyi “raja adil raja disembah, raja zalim raja disanggah.” Ini bukan romantisme masa lalu, melainkan kesadaran sosiologis: legitimasi kuasa tumbuh dari keadilan, bukan dari ketakutan.
Dalam masyarakat majemuk, keadilan adalah lem perekat. Ketika hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, kepercayaan publik runtuh. Ketika akses sumber daya dimonopoli segelintir elite, konflik sosial mengintai.
Sosiologi hukum menegaskan bahwa keadilan bukan hanya putusan pengadilan, tetapi pengalaman sosial, apakah warga merasa diperlakukan setara. Kekuasaan yang adil mendistribusikan kesempatan, melindungi yang lemah, dan membatasi kesewenang-wenangan yang kuat.
Agama menempatkan kekuasaan sebagai amanah, bukan hak istimewa. Al-Qur’an menegaskan:"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. an-Nisā’: 58).
Rasulullah SAW memperingatkan bahwa pemimpin zalim akan dimintai pertanggungjawaban paling berat. Dalam etika Islam, keadilan (‘adl) bukan pilihan kebijakan, melainkan perintah moral. Kekuasaan yang menindas adalah pengkhianatan terhadap amanah Ilahi.
Filsafat politik klasik—dari Aristoteles hingga Al-Farabi—sepakat pada satu simpul bahwa tujuan negara adalah kebaikan bersama. Kekuasaan yang baik justru membatasi dirinya sendiri melalui hukum, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
John Locke berbicara tentang persetujuan rakyat; Montesquieu menekankan pemisahan kekuasaan agar tidak absolut. Intinya sama: kekuasaan yang tak dibatasi akan cenderung menyimpang. Membatasi kuasa bukan melemahkan negara, melainkan memuliakan manusia.
Di era modern, kezaliman sering tampil rapi dengan berbalut prosedur, jargon stabilitas, atau dalih pembangunan. Padahal, keadilan menuntut lebih dari sekadar pertumbuhan angka; ia menuntut kejujuran proses dan keadilan hasil.
Kritik yang sehat bukan musuh kekuasaan, melainkan penjaga moralnya. Demokrasi tanpa keadilan hanyalah ritual; hukum tanpa nurani hanyalah teks.
Kekuasaan yang menghadirkan keadilan adalah kekuasaan yang mendengar, melindungi, dan melayani. Ia berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu, mengutamakan maslahat publik, dan membuka ruang koreksi.
Pada akhirnya, ukuran kekuasaan bukan seberapa lama ia bertahan, tetapi seberapa banyak luka yang ia sembuhkan. Bukan seberapa tinggi singgasana, melainkan seberapa rendah hati nurani. Di sanalah kekuasaan menemukan maknanya, yaitu menghadirkan keadilan, bukan kezaliman.
(Dr. Adv. Asep Ajidin, S.Pd.I., S.H., M.H. Penulis; Dai, Akademisi, Advokat, Pemerhati Kebijakan Publik dan Pendidikan)