Oleh: Randi Syaputra
PENGAWASAN lingkungan hidup hanya bermakna jika dijalankan secara transparan, terukur, dan berorientasi pada penertiban nyata. Ketika pengawasan dilakukan secara tertutup—tanpa publikasi hasil, tanpa kejelasan tindak lanjut, dan tanpa standar yang dapat diuji publik—maka pengawasan kehilangan legitimasi kebijakannya. Dalam kondisi seperti ini, pengawasan tidak lagi dipahami sebagai perlindungan lingkungan, tetapi berpotensi dipersepsikan sebagai alat non-substantif yang rawan disalahartikan.
Situasi inilah yang tercermin dalam perhatian publik terhadap kasus PT. Bormindo Nusantara. Bukan karena satu perusahaan semata, melainkan karena pola pengawasan yang tidak terbuka. Ketika monitoring lingkungan disebut telah dilakukan, namun hasilnya tidak pernah dipublikasikan dan tidak menghasilkan penertiban yang dapat diverifikasi, maka wajar jika publik mempertanyakan fungsi pengawasan itu sendiri.
Perlu ditegaskan, ini bukan tuduhan pidana. Ini adalah kritik keras terhadap desain dan praktik pengawasan. Dalam tata kelola yang sehat, setiap pengawasan harus menjawab tiga pertanyaan dasar: apa yang diperiksa, apa hasilnya, dan apa tindak lanjutnya. Pada kasus PT. Bormindo, ketiga hal tersebut tidak pernah disampaikan secara terbuka, sehingga ruang tafsir publik terbuka lebar.
Pengawasan yang tertutup seperti ini melahirkan persoalan serius. Pertama, ketertiban lingkungan tidak tercapai karena tidak ada kepastian apakah kewajiban lingkungan benar-benar dipenuhi. Kedua, keadilan kebijakan runtuh—perusahaan yang patuh tidak memperoleh kepastian, sementara yang bermasalah tidak terlihat ditertibkan. Ketiga, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah tergerus, karena pengawasan tampak hadir tanpa dampak.
Lebih jauh, pengawasan yang tidak transparan menciptakan indikasi penyimpangan fungsi pengawasan. Bukan karena niat tertentu, tetapi karena ketiadaan keterbukaan selalu melahirkan spekulasi. Dalam konteks kebijakan publik, ini adalah kegagalan desain: ketika mekanisme pengawasan tidak dibuka, ia akan selalu dicurigai, terlepas dari apa yang sebenarnya terjadi di belakang meja.
Kasus PT. Bormindo seharusnya dijadikan momentum koreksi, bukan dibiarkan berlalu. Pemerintah Kabupaten Bengkalis perlu membuktikan bahwa pengawasan lingkungan bukan formalitas. Publikasi hasil monitoring, kejelasan status kepatuhan, dan penjelasan tindak lanjut adalah langkah minimum untuk menutup ruang tafsir negatif.
Opini ini adalah peringatan kebijakan yang paling keras: selama pengawasan lingkungan dijalankan tanpa transparansi, indikasi penyimpangan fungsi akan terus hidup di ruang publik. Lingkungan hidup tidak membutuhkan pengawasan yang senyap dan tertutup. Lingkungan membutuhkan pengawasan yang berani, terbuka, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Jika pengawasan benar, bukalah hasilnya. Jika pengawasan bekerja, tunjukkan dampaknya.
Karena pengawasan yang tidak transparan bukan hanya gagal melindungi lingkungan—ia merusak kepercayaan publik terhadap negara itu sendiri.***
(Randi Syaputra. Penulis; Pemerhati Lingkungan)