Oleh: Dr. H. Zulkarnain Kadir SH, MH
DPRD Provinsi Riau punya tiga fungsi sakti: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Di atas kertas tampak gagah. Di ruang sidang tampak sibuk. Tapi di lapangan, hasilnya jauh dari harapan rakyat.
Masalahnya bukan pada aturan, tapi pada keberanian dan kemauan.
Pengawasan: Fungsi yang Paling Kehilangan Nyawa
Jika pengawasan DPRD berjalan, KPK tak perlu mondar-mandir ke Riau.
Jika pengawasan hidup, penggeledahan tak akan jadi berita rutin.
Faktanya:
Kasus besar terungkap bukan oleh DPRD, tapi oleh aparat hukum
Hak angket, interpelasi, menyatakan pendapat seperti barang museum
DPRD lebih sering diam saat APBD bocor, proyek bermasalah, dan tunda bayar
Pengawasan berubah jadi formalitas, bukan alat kontrol kekuasaan.
Anggaran: Disahkan Cepat, Dikritisi Lambat
APBD dibahas, disahkan, lalu selesai.
Perdebatan minim, koreksi lemah, keberpihakan kabur.
Program OPD berulang
Belanja seremonial dan belanja pegawai tetap subur
Krisis fiskal tak diiringi keberanian memangkas yang tak penting
DPRD lebih sering jadi stempel, bukan penjaga uang rakyat.
Legislasi: Banyak Perda, Sedikit Dampak
Perda lahir tiap tahun. Tapi:
Perda minim dampak ke rakyat
Perda strategis tak menyentuh akar masalah Riau
Banyak Perda tak ditegakkan, tak diawasi, tak dievaluasi
Legislasi jadi rutinitas administratif, bukan instrumen perubahan.
Masalah Sebenarnya
Bukan kurang pintar.
Bukan kurang aturan.
Tapi:
Kurang berani
Terlalu kompromistis
Lebih patuh pada kepentingan politik daripada kepentingan publik, DPRD Riau kuat di rapat, lemah di sikap.
Ramai di mikrofon, senyap di keputusan.
Hadir sebagai lembaga, tapi sering absen sebagai wakil rakyat.
Jika tiga fungsi ini terus mandul, jangan salahkan rakyat bila kepercayaan makin runtuh.
Karena demokrasi bukan soal kursi, tapi keberanian menjaga amanah.
Tiga fungsi yang harus di benahi:
1.Fungsi Pengawasan Paling Lemah
Ini fungsi yang paling terasa mandul.
Yang seharusnya dilakukan:
Mengawasi APBD, proyek strategis, BUMD, BLUD
Memanggil OPD, gubernur/plt gubernur
Menggunakan hak interpelasi, angket, menyatakan pendapat
Fakta di Riau:
Banyak kasus korupsi terbongkar KPK/APH, bukan hasil pengawasan DPRD
Penggeledahan KPK berulang di Riau tidak diikuti evaluasi serius DPRD
Hak angket/interpelasi nyaris tak pernah dipakai
DPRD sering “diam” pada proyek bermasalah, tunda bayar, SILPA janggal, defisit fiskal,depisit anggaran..
Masalah utama: DPRD lebih sering jadi penonton, bukan pengontrol kekuasaan
2.Fungsi Anggaran Formal, Tapi Tumpul
Berfungsi secara prosedural, tapi kehilangan roh keberpihakan publik.
Yang seharusnya:
Memastikan APBD berpihak pada rakyat
Mengoreksi belanja tidak prioritas
Menolak anggaran rawan korupsi
Realitas di Riau:
APBD disahkan tanpa perdebatan substansial
Program OPD copy–paste tiap tahun
Anggaran pengawasan, perjalanan dinas, seremonial, belanja pegawai tetap gemuk
Krisis fiskal, utang, tunda bayar, depisit anggaran tidak jadi alasan koreksi besar
Masalah utama: DPRD cenderung mengamini eksekutif, bukan menguji
3. Fungsi Legislasi Produktif di Jumlah, Lemah di Mutu
Banyak Perda lahir, tapi sedikit yang menjawab masalah riil Riau.
Kelemahan nyata:
Perda kurang nampak manfaat nya
Perda strategis (lingkungan, tata kelola SDA, transparansi) lemah
Banyak Perda tidak berjalan atau tidak ditegakkan
Publik jarang dilibatkan secara bermakna
Masalah utama: Legislasi jadi rutinitas administratif, bukan alat perubahan
Akar Masalah Utama:
1. Konflik kepentingan politik
2. Hubungan transaksional eksekutif–legislatif
3. Minim keberanian politik
4. Pengawasan kalah oleh kepentingan partai dan pribadi
5. Rakyat tidak jadi pusat kebijakan, Di Riau, DPRDkuat di seremoni, lemah di kontrol.
Keras di rapat, lunak di keputusan. Ada secara kelembagaan, tapi absen secara keberanian.***
(Dr. H. Zulkarnain Kadir SH, MH. Penulis: Penggiat Anti Korupsi, Pemerhati Lingkungan Hidup, Mantan Birokrat Senior Riau, Advokat)