3 Pelaku PETI di Kuansing Ditangkap

Kamis, 04 Mei 2023 | 18:49:47 WIB
Petugas kepolisian saat menggerebek lokasi tambang emas ilegal di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Riau, Kamis (4/5/2023).(Kompas.com/Dok. Polres Kuansing).

KUANSING- Berulang kali lolos, tiga pelaku penambangan emas tanpa ijin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berhasil ditangkap, Kamis (4/5/2023).

Ketiga terduga pelaku itu adalah RW (25), H (44), dan B (35). Ketiganya ditangkap anggota Kepolisisan Sektor (Polsek) Singingi, di lokasi penambangan di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi.

“Ketiga pelaku ditangkap tadi pagi jam 10.00 Wib,” kata Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito sebagaimana dikutip dari Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis.

Dalam penangkapan itu, polisi amankan sejumlah barang bukti, antara lain mesin, karpet, spiral, pipa, hingga selang. Sebelum penangkapan itu, aparat kepolisian sudah beberapa kali menggelar operasi penertiban tambang emas ilegal.

“Ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Singingi untuk diproses hukum,” tegas Pangucap.

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” pungkas Pangucap. ***

Terkini