Sah! 7 Desa Kembali ke Pangkuan Bengkulu Selatan, Bupati Rifa'i Tajudin: Kami Siap Memberikan Pelayanan Terbaik

Sah! 7 Desa Kembali ke Pangkuan Bengkulu Selatan, Bupati Rifa'i Tajudin: Kami Siap Memberikan Pelayanan Terbaik
Bupati Bengkulu Selatan, Rifa'i Tajudin.

BENGKULU SELATAN, AmiraRiau.com- Polemik  batas wilayah antara Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan akhirnya menemui titik terang. 

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang mengesahkan penggabungan 7 desa di Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Kabupaten Seluma, ke wilayah administrasi Kabupaten Bengkulu Selatan. Putusan ini sekaligus mengakhiri sengketa yang telah berlangsung cukup lama.

Ke-7 desa yang kini menjadi bagian dari Bengkulu Selatan adalah 1. Desa Muara Maras. 2.Desa Serian Bandung luas. 3. Desa Talang Alai. 4.Desa Talang Kemang. 5. Desa Jambat Akar.  6. Desa Gunung Kembang luas. 7. Desa Suban. 

Kepastian ini didasarkan pada putusan MK yang menolak gugatan Pemerintah Kabupaten Seluma terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2020 tentang batas wilayah antara kedua kabupaten.

"Kami menyambut baik putusan MK ini.  masyarakat di 7 desa yang selama ini merasa lebih  mudah mengakses layanan publik dan lebih dekat dengan Bengkulu Selatan. Kami siap memberikan pelayanan terbaik bagi mereka,
Proses penggabungan ini telah melalui berbagai tahapan, termasuk mediasi dan kajian mendalam. Aspirasi masyarakat di tujuh desa tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan," ujar Bupati Bengkulu Selatan, Rifa'i Tajudin.

Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan telah menyiapkan berbagai program untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat di tujuh desa tersebut. Fokus utama adalah peningkatan pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi.

“Kami akan segera melakukan penyesuaian anggaran dan program pembangunan untuk memastikan masyarakat di tujuh desa mendapatkan pelayanan yang setara dengan masyarakat lainnya di Bengkulu Selatan. Kami juga akan melibatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan agar program yang dijalankan benar-benar sesuai dengan kebutuhan mereka,” kata Rifa'i Tajudin Bupati Benggkulu Selatan.

Dengan adanya putusan MK ini, diharapkan tidak ada lagi polemik terkait batas wilayah antara Seluma dan Bengkulu Selatan. Pemerintah daerah dan masyarakat di kedua kabupaten diharapkan dapat bersinergi untuk membangun wilayah yang lebih maju dan sejahtera.***

Penulis: Erlan Saswadi

#Berita Bengkulu

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index