316 Guru Honor Diminta Kembalikan Gaji BOS 6 Bulan

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:00:07 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, meminta 316 guru honor yang sudah menerima gaji dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terhitung Januari hingga Juni 2025 untuk dikembalikan lagi ke sekolah.

Gaji BOS tersebut mesti dikembalikan lantaran ratusan guru honor bersangkutan sudah menerima pembayaran sertifikasi sebesar Rp2p juta per bulan yang dirapel untuk 6 bulan dari Januari hingga Juni 2025.

Sesuai aturan berlaku, kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, bagi guru honor yang mendapat sertifikasi tidak diperbolehkan lagi menerima gaji dari BOS.

"Guru sertifikasi itu tidak boleh gajinya dobel. Itu saja persoalannya," tegas Jamal, Kamis (3/7/2025).

"Dia (guru honor) dibayar (sertifikasinya) dari Bulan Januari sampai Juni, sementara dia juga sudah menerima dana BOS dari Januari, tentu harus mengembalikan. Itu SOP (standar operasional prosedur) nya," ulasnya.

Ia menyampaikan, sejauh ini masing-masing guru honor yang mendapat sertifikasi Rp2 juta per bulan itu menerima gaji BOS sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan.

Agar tidak membebani para guru, lanjut Jamal, gaji BOS yang sudah diterima dari Januari hingga Juni 2025 tidak mesti dikembalikan sekaligus. Tapi harus sudah dilunasi sebelum akhir Desember 2025.

"Itu (pengembalian) boleh dicicil. Karena dana BOS tahun ini, tentu tahun ini dikembalikan. Kalau dapat secepatnya, supaya bisa dikelola dan digunakan lagi oleh sekolah," ujarnya.

Jamal, mengaku sudah melakukan pemanggilan terhadap ratusan guru honor tersebut.

"Kemarin saya sudah panggil orang tu. Saya bilang, kalau kalian tidak mau, terserah. Buat (surat) pernyataan, kami yang penting sudah menyampaikan. Kalau ada temuan, dia harus mengembalikan," tutupnya.*

Penulis: Afnan

Tags

Terkini