KAMPAR, AmiraRiau.com - Kabupaten Kampar kembali meraih apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI). Kali ini, Desa Salo di Kecamatan Salo ditetapkan sebagai Calon Desa Antikorupsi Tahun 2025. Menindaklanjuti penetapan tersebut, tim dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK-RI turun langsung ke Desa Salo untuk melakukan penilaian, Rabu (29/10/2025).
Tim penilai dari KPK-RI dipimpin oleh Analis Tindak Pidana Korupsi, Fildan Ismayadin, didampingi oleh anggota tim, Yunita Tri Lestari dan Herlina Jen Aldian. Mereka hadir mewakili Ketua KPK-RI, Setyo Budiyanto, dalam rangka verifikasi lapangan dan evaluasi terhadap penerapan prinsip antikorupsi di desa tersebut.
Dalam arahannya, Fildan Ismayadin menegaskan bahwa kehadiran KPK tidak hanya sekadar untuk melakukan penilaian, tetapi juga untuk melihat semangat dan komitmen seluruh pihak dalam membangun integritas di tingkat desa.
“Kami datang bukan hanya untuk menilai, tetapi juga melihat bagaimana niat dan semangat kita bersama dalam menjaga integritas dan menolak praktik korupsi,” ujarnya.
Menurut Fildan, korupsi merupakan hambatan besar dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, sejak tahun 2021 KPK telah meluncurkan program Desa Antikorupsi sebagai bentuk upaya pencegahan yang dimulai dari tingkat paling dasar, yaitu desa.
“Ini adalah ikhtiar kita bersama untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik menuju cita-cita Indonesia Emas 2045,” tambahnya.
Fildan menjelaskan, dalam proses verifikasi dan kunjungan lapangan, KPK menggunakan 18 indikator penilaian yang menjadi tolok ukur dalam program Desa Antikorupsi. Indikator tersebut mencakup aspek transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Beberapa indikator utama, lanjutnya, meliputi pengelolaan keuangan desa yang terbuka, partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan, serta adanya sistem pelaporan yang mudah diakses oleh masyarakat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Kampar, Febtinaldi Tridarmawan, SSTP, M Si, dalam laporannya menyampaikan bahwa sebelumnya pada tahun 2023, Desa Pulau Gadang di Kecamatan XIII Koto Kampar telah ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi. Tahun ini, program tersebut diperluas ke seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Kampar yang mengusulkan Desa Salo sebagai calon desa antikorupsi.
Sebelum dilakukan penilaian terhadap 18 indikator tersebut, Kepala Desa Salo, Irfasni Arham, MAg., terlebih dahulu memaparkan berbagai program desa yang mendukung penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas di tingkat pemerintahan desa. Paparan tersebut menjadi dasar bagi tim KPK-RI dalam menilai kesiapan Desa Salo sebagai percontohan Desa Antikorupsi.***