PEKANBARU, AmiraRiau.com- Aktivis pecinta lingkungan dan pegiat media sosial Indonesia Nof Hendra (NH) menyoroti konflik lahan yang berkepanjangan antara masyarakat Kampung Tumang, Kecamatan Siak - Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan PT. Sumber Seraya Lestari (SSL).
Konflik ini dipicu oleh dugaan penguasaan lahan konsesi secara sepihak sehingga mendorong upaya pemerintah daerah untuk mencari solusi melalui mediasi dan penegakan hukum.
Bupati Siak Afni telah melakukan pertemuan dengan salah satu pemiliki saham PT. SSL di Pekanbaru. Pertemuan itu semula ingin mencari solusi atas konflik lahan yang terjadi selama ini.
"Solusi penyelesaian konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat ini mencakup pendekatan non-litigasi dan litigasi," ungkap Nof Hendra kepada awak media via WhatsApp, Jumat (29/8/2025).
Pendekatan non-litigasi seperti mediasi, negosiasi, dan konsiliasi yang difasilitasi oleh pihak ketiga atau pemerintah daerah. Langkah - langkah ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang saling menguntungkan (win-win solutions), yaitu melalui dialog dan komunikasi yang efektif.
Pemerintah dapat membentuk tim terpadu yang melibatkan berbagai pihak untuk mendalami akar masalah, melakukan klarifikasi, verifikasi data, dan memberikan rekomendasi penyelesaian konflik.
"Penting untuk melakukan koordinasi antar lembaga serta harmonisasi peraturan agar tidak terjadi disharmonisasi dan kesalahan penafsiran regulasi," lanjut pendiri WhatsApp Group (WAG) Forum Dinamika Riau (FDR) ini.
Perlindungan hukum untuk hak-hak masyarakat, termasuk hak adat, perlu diperkuat untuk menciptakan keadilan. Pendekatan berbasis komunitas melalui pengembangan masyarakat juga dapat menciptakan harmoni dan kebersamaan.
"Sementara itu, pendekatan litigasi melibatkan proses hukum di pengadilan akan ditempuh jika tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak," pungkasnya.***