PEKANBARU - BI checking atau layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), menjadi kendala bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Pekanbaru untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi bunga pinjaman bank.
Subsidi bunga pinjaman bank sendiri merupakan salah satu program Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun yang bertujuan membantu pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya. Dalam program ini, pelaku UMKM bisa mendapatkan subsidi bunga pinjaman dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru Sarbaini menyebutkan, sejauh ini sudah ada sekitar 500 pelaku UMKM yang mengajukan bantuan subsidi bunga pinjaman bank tersebut.
"Namun hanya 90 di antaranya yang lolos untuk mendapatkan bantuan subsidi. Sisanya (410), itu kena BI checking. Jadi setelah BI checking, banyak yang tidak lolos," ungkapnya, Selasa (25/7/2023).
Untuk kendala BI checking, kata Sarbaini, pihaknya tidak dapat membantu karena merupakan syarat wajib yang ditetapkan pihak bank.
"Kalau masalah itu kan (BI checking) kita gak bisa juga ngapa-ngapain. Karena kalau BI checking itu pihak bank gak berani, karena kan mereka diawal OJK, nanti mereka yang kena," ujarnya.
Sementara 90 pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan, mereka sudah mendapat pinjaman dari PBR dengan pinjaman paling banyak dibatasi sebesar Rp15 juta.
"Dalam program subsidi bunga pinjaman ini, pelaku UMKM hanya dikenakan bunga sebesar 3 persen. Artinya, dari bunga normal 12 persen, 9 persen disubsidi atau ditanggung pemerintah kota," tutup Sarbaini. (abd)