BPKAD Kampar Jelaskan Pembongkaran Aset di Taman Kota Bangkinang: Sudah Dinilai KJPP

Jumat, 03 Oktober 2025 | 10:38:44 WIB
Kabid Bidang Aset Kabupaten Kampar, Yafrizal.

BANGKINANG, AmiraRiau.com- Ramainya sorotan publik terhadap proyek Penataan Pedesterian Taman Kota Bangkinang senilai Rp 3,8 miliar memunculkan pertanyaan mengenai pembongkaran sebagian aset yang baru selesai dibangun pada tahun 2022 lalu.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar, Yafrizal, memberikan penjelasan resmi kepada media di Bangkinang, Rabu (1/10/2025) malam.

Yafrizal mengklarifikasi, pembongkaran bangunan yang menyerupai kuburan (yang ramai disebut kuburan Cina) di Taman Kota sudah melalui proses penilaian resmi. Penilaian tersebut dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), bersamaan dengan pembongkaran vidiotron di depan Balai Bupati Kampar yang kini diganti dengan patung tugu ikan.

Ia menjelaskan bahwa penilaian aset (Barang Milik Negara/Daerah atau BMN/D) dapat dilakukan oleh dua instansi: KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) atau KJPP.

“Artinya penilaian KJPP boleh, dilelangkan oleh KPKNL juga bisa,” terang Yafrizal. Namun, karena KPKNL di Riau melayani seluruh daerah dan tidak berbayar, prosesnya seringkali membutuhkan waktu lama karena antrean panjang.

Mengenai aset yang dibongkar, Yafrizal mengungkapkan bahwa bangunan mirip kuburan itu diketahui hanya berupa susunan batu bata yang di dalamnya diisi tanah timbun.

“Sebenarnya nilai ekonomisnya tak ada. Siapa yang mau beli batu bata bekas itu,” ujar Yafrizal. Namun demikian, ia menyarankan agar setiap pembongkaran tetap memiliki berita acara dan dokumentasi, walaupun tanah timbunan tersebut tidak bernilai.

“Kecuali besi misalnya, karena bisa dijual kembali. Hasil penjualan ini disetor ke kas daerah,” katanya, menegaskan pentingnya dokumentasi sesuai aturan meskipun nilai aset yang dibongkar rendah.

Lebih lanjut, Yafrizal menjelaskan bahwa masih ada kekeliruan pemahaman di masyarakat terkait tugas BPKAD Kampar mengenai aset daerah atau BMD. Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemegang kekuasaan adalah bupati.

Pengelola Barang adalah Sekretaris Daerah (Sekda).

Pejabat Penatausahaan adalah Kepala BPKAD.

Pengurus Barang adalah Kepala Bidang Pengelolaan Aset (BPKAD).

“Artinya kami pembantu Sekda. Tupoksi kami jelas, kami hanya memberi pertimbangan,” kata Yafrizal. Ia mencontohkan, BPKAD bertugas mengkaji urgensi dan manfaat saat terjadi mutasi atau perpindahan BMD antar dinas sebelum SK penetapan pengalihan status dikeluarkan oleh bupati.

Yafrizal menambahkan, pengelolaan BMD (penggunaan, pencatatan, pemeliharaan, pengamanan) sejatinya menjadi tanggung jawab OPD terkait dan Kepala Dinas. Isu seperti penertiban mobil dinas pun seharusnya diurus oleh OPD bersangkutan terlebih dahulu sebelum disampaikan ke BPKAD, dan terakhir dikoordinasikan dengan Kejaksaan sebagai pengacara negara.***

Penulis: Ali Akbar

Tags

Terkini