Demo GERAM Kampar Batal, Pilih Dialog dengan Bupati Ahmad Yuzar Termasuk Soal Mobil Mewah Rp 1,8 Miliar

Senin, 27 Oktober 2025 | 13:36:47 WIB
Bupati Kabupaten Kampar, Ahmad Yuzar.

BANGKINANG, AmiraRiau.com — Seruan aksi dari Gerakan Aktivitas Mahasiswa (GERAM) yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (27/10/2025) di Kantor Bupati Kampar dan DPRD Kampar, secara mendadak dibatalkan atau ditunda pelaksanaannya.

Pantauan di lapangan menunjukkan, titik kumpul di Taman Kota Bangkinang tampak lengang tanpa aktivitas massa yang dijadwalkan menuntut kejelasan birokrasi. Aksi yang bertajuk “Selamatkan Birokrasi Kampar dan Transparansi APBD 2025” ini sebelumnya diagendakan menyoroti lima poin masalah birokrasi.

Saat dikonfirmasi, perwakilan GERAM membenarkan penundaan aksi. “Batal, bang,” ujarnya singkat. Ia menambahkan bahwa keputusan penundaan diambil karena pihaknya memilih jalur dialog.

“Untuk sementara kami tunda, karena kami akan bertemu langsung dengan Bupati untuk berdialog,” tukasnya.

Meskipun aksi ditunda, GERAM merilis lima poin tuntutan utama yang akan dibahas dalam dialog dengan Bupati Kampar Ahmad Yuzar. Tuntutan tersebut fokus pada isu anggaran dan dugaan praktik nepotisme dalam birokrasi:

Isu Anggaran dan Etika: Mendesak Bupati Kampar Ahmad Yuzar meminta maaf secara terbuka karena diduga membuat kebijakan yang melukai masyarakat, yakni pembelian kendaraan dinas senilai Rp1,8 Miliar di tengah efisiensi anggaran pembangunan.

Mendesak Bupati mengembalikan anggaran pembelian mobil dinas tersebut, yang dinilai tidak ada peruntukannya bagi masyarakat, padahal anggaran itu bisa dialokasikan untuk pembangunan jembatan Desa Sungai Sarik atau gedung sekolah yang hampir ambruk.

Isu Nepotisme dan Maladministrasi Pansel JPT: Mendesak Bupati dan Wakil Bupati Kampar meninjau ulang dan membatalkan keputusan Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Pejabat Tinggi Pratama (JPT) karena terindikasi adanya nepotisme. GERAM menduga adanya hubungan kekeluargaan, seperti Firdaus (diduga kakak kandung Wakil Bupati) dan Dr. Seno (diduga ipar Wakil Bupati) menjadi anggota Pansel. Mendesak Bupati dan Wakil Bupati patuh terhadap Pasal 5 huruf (n) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang benturan kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu dalam pengambilan keputusan.

Tuntutan terakhir GERAM mengarah pada lembaga pengawas independen. GERAM meminta: OMBUDSMAN RI Perwakilan Riau untuk memeriksa proses assessment Pejabat Tinggi Pratama di Kabupaten Kampar. Hal ini didasari dugaan kuat telah terjadi maladministrasi dalam pemilihan anggota Pansel yang diduga tidak mengedepankan profesionalitas, independensi, dan melanggar Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan karena menunjuk kerabat pejabat, bukan akademisi atau pihak independen lainnya.***

Penulis: Ali Akbar

Tags

Terkini