PEKANBARU- Dinas Perkebunan Riau menegaskan, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan dibidang perkebunan, yang berwenang menentukan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) dari PT. Surya Intisari Raya (SIR) adalah Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kabupaten Siak.
Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersedia hadir dan mendukung jika akan dilakukan pertemuan oleh Pemko Pekanbaru dan Pemkab Siak untuk penyempurnaan CPCL dengan melibatkan kepala desa/lurah, camat, dinas terkait agar pembangunan FPKM tepat sasaran.
Dua point tersebut, tercantum dalam notulen pertemuan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan Riau, Ir. Zulfadli, dengan perwakilan masyarakat dari Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Pekanbaru, Desa Maredan Barat serta Desa Tualang, Siak, Rabu (27/9/2023).
Dari pihak masyarakat, diwakili masing-masing Heri Ismanto Ketua Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Melayu Riau, Deni Afrialdi Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Okura (APPMO), Riko Kurniawan Sekretaris Aliansi Masyarakat Meredan Barat, Muhammad Yafis Ketua Aliansi Masyarakat Tualang serta Danang Sufrianda Koordinator Umum Aksi, serta tokoh masyarakat lainnya.
[video width="1920" height="1080" mp4="https://amirariau.com/wp-content/uploads/2023/09/DISKUSI-DI-WALHI-1-1.mp4"][/video]
Dalam pertemuan itu, kata Danang Sufrianda, Koordinator Umum Aksi dan Sekretaris APPMO, sebelumnya masyarakat menuntut kebun plasma 20% dari PT. SIR, serta mempertanyakan mengapa Dinas Perkebunan Provinsi Riau sebagai anggota Panitia B menyepakati persyaratan kewajiban plasma FPKM 20% PT. SIR dalam perpanjangan HGU PT. SIR.
"Hal itu karena masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam proses perpanjangan HGU PT. SIR," tegas Danang.
Baca Juga: Surati Kakanwil BPN Riau, Dua Aliansi Tolak Perpanjangan HGU PT. SIR
Baca Juga: Hampir Semua Warga Okura Mengaku tak Dilibatkan Dalam Proses Perpanjangan HGU PT. SIR
Dan pada kenyataannya, ujar Danang, dari 522 KK warga Kelurahan Tebing Tinggi Okura, terdapat 440 KK yang menyatakan tidak mengetahui atau menerima bantuan dalam bentuk kebun plasma.
Selain itu, bahwa Masyarakat Tualang menyatakan bantuan yang diberikan ke BUMKAMPUNG Tualang dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR), dan bukan kemitraan 20%.
Selanjutnya, Masyarakat Tualang menyampaikan bahwa PT, SIR selama beroperasi lebih kurang 30 tahun tidak baik budayanya sesuai dengan budaya Melayu. Untuk itu, kedepannya agar PT. SIR berusaha dengan baik menghormati Budaya Melayu.
Menurut masyarakat, bahwa sosialisasi kepada Maredan Barat tidak sampai kepada masyarakat RT 09 dan RT 10 yang bersempadan langsung dengan PT. SIR dan tidak mendapat manfaat dari keberadaan PT. SIR dalam hal FPKM 20%.
Pertemuan ini, merupakan salah satu dari berbagai upaya yang telah dilakukan masyarakat, terutama masyarakat Kelurahan tebing Tinggi Okura, FPKM dari PT. SIR, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki lahan di Pekanbaru serta Kabupaten Siak.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, masyarakat Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. SIR, sebelum hak 20% kebun kemitraan mereka dipenuhi sebagaimana Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2020 Bidang Pertanian dan Permentan Nomor 18/2021.***