PEKANBARU, AmiraRiau.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, kembali melarang peserta didik khususnya di tingkat sekolah menengah pertama (SMP) membawa kendaraan sendiri ke sekolah.
Larangan tersebut dimuat dalam bentuk surat edaran (SE) dan telah disampaikan ke seluruh kepala SMP di wilayah setempat.
Kepala Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal menyebutkan, larangan membawa kendaraan ke sekolah bagi peserta didik bertujuan meminimalisir balapan liar yang mana pesertanya ada yang masih duduk di bangku SMP.
"Persoalan balap liar ini termasuk salah satu persoalan yang kini banyak menarik perhatian. Karena ada di antaranya peserta balapan liar tersebut adalah anak usia sekolah yang masih duduk di bangku SMP," ungkapnya, Jumat (10/11/2023).
"Jadu untuk mengatasinya, salah satunya adalah dengan memberlakukan larangan membawa kendaraan ke sekolah," ulas Jamal.
Dengan adanya larangan, ia menghimbau agar orangtua peserta didik tak lagi mengizinkan anaknya untuk membawa kendaran sendiri ke sekolah. Kemudian kepada pihak sekolah diminta supaya melakukan pengawasan.
"Sebab usia anak yang belum 17 tahun menurut aturannya kan belum dbenarkan membawa kendaraan sendiri, selain juga emosionalnya masih belum stabil," ucap Jamil.
Selain menerbitkan SE, lanjut dia, Disdik juga akan telah bekerjasama dengan pihak kepolisian guna meminimalisir balap liar yang melibatkan pelajar.
"Kita sudah menjalin kerjasama dengan pihak kepolisian guna memberikan penyuluhan langsung ke sekolah-sekolah," tutup Jamal. (abd)