SIAK, AmiraRiau.com- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak resmi memberlakukan pengawasan ketat dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan (overload) atau dimensi (over dimension) mulai Kamis (8/8/2025).
Langkah ini merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009, Permenhub Nomor 60 Tahun 2019, dan Permenhub Nomor 18 Tahun 2021, guna memastikan keselamatan lalu lintas sekaligus mencegah kerusakan infrastruktur jalan.
Dishub mengingatkan para pemilik dan pengemudi untuk mematuhi batas tonase sesuai Buku Uji KIR, melengkapi seluruh dokumen kendaraan, tidak mengangkut barang berlebih, serta menutup muatan dengan jaring atau terpal. Bagi pelanggar, perjalanan akan ditunda hingga muatan diturunkan sesuai ketentuan, dan seluruh proses pembongkaran menjadi tanggung jawab pemilik atau pengemudi.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak melalui Kabid Lalin, Aka Kodrat Mahendra, ST., MM mengatakan, Dishub Siak berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Siak. Operasi pemeriksaan kendaraan angkutan dan penertiban kendaraan ODOL akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan keselamatan pengguna jalan.
“Hari ini kita melakukan Operasi Penegakan Aturan terkait dengan angkutan barang yaitu berupa mobil angkutan sawit yang melewati Pos kawasan tertib lalulintas (KTL) yang berada dibawah Jembatan Siak, tindakan ini sesuai dengan Surat Edaran yang sudah kita bagikan kepada para Peron, PKS dan para supir baik itu di kecamatan maupun yang melintasi pos KTL dimana salah satu poinnya yaitu kita mewajibkan mobil-mobil yang melewati pos KTL menggunakan kendaraan yang sesuai yang harus memiliki KIR dan mengarahkan agar menggunakan jaring-jaring pengaman agar tidak membahayakan atau mengakibatkan kecelakaan”, Pungkasnya.
Dengan adanya operasi pemeriksaan kendaraan angkutan dan penertiban kendaraan ODOL, diharapkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Siak dapat meningkat.***