Kabar Gembira! Pemprov Riau Lakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Mulai 19 Mei - 19 Agustus 2025

Jumat, 16 Mei 2025 | 21:58:37 WIB

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Kabar gembira! di bulan Mei 2025, saatnya bayar pajak motor tak usah pikirkan denda. Resmi ada pemutihan 2025 pajak motor bebas denda, buruan bayar. 

Hal tesebut diadakan Pemerintah Provinsi Riau lewat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts. 400/V/2025.

Keputusan tersebut berisi pengumuman tentang pembebasan sanksi administrasi alias pemutihan denda pajak. 

Seperti yang disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita dalam Nota Dinas nomor: 900.1.13.1/NDD/BAPENDA/II.1/0650 pada Jumat (16/5/2025).

“Kebijakan pemutihan denda pajak ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Riau dan akan berlaku mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025”.

Pemberian keringanan tersebut agar wajib pajak lebih taat dalam menjalankan kewajiban. Sehingga dengan adanya pemutihan tersebut, pembayaran pajak kendaraan termasuk motor bebas denda, yang biasanya dikenakan.


Berikut Surat Keputusannya:

Halaman :

Tags

Terkini