Kejari Kampar Geledah Rumah Saksi Kasus Korupsi KUR BNI Bangkinang 2019-2023, Amankan Dokumen Hingga Airsoft Gun

Kamis, 16 Oktober 2025 | 19:21:21 WIB
Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Rabu (15/10/2025), melakukan penggeledahan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR)

BANGKINANG, AmiraRiau.com – Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Rabu (15/10/2025), melaksanakan penggeledahan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Bangkinang Periode 2019-2023.

Penggeledahan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kampar, Eliksander Siagian, dengan bantuan pengamanan dari Kodim 0313/KPR.

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan 5 Surat Perintah Penyidikan Baru yang merupakan hasil pengembangan perkara KUR. Sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejari Kampar telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini.

Kegiatan penggeledahan dilakukan di rumah beberapa saksi pada perkara tersebut, mencakup dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar dan Desa Gunung Malelo, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar.

Dari hasil penggeledahan di lokasi-lokasi tersebut, Tim Pidsus Kejari Kampar berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Dokumen-dokumen terkait KUR BNI. Catatan-catatan terkait KUR BNI dan selebaran angsuran KUR BNI. Buku Tabungan. Laptop dan Printer. HandPhone dan Senjata Air Softgun yang tidak memiliki izin.

Kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kampar pada tanggal 13 Oktober 2025.***

Penulis: Ali Akbar

Terkini