BANGKINANG, AmiraRiau.com- Komisi I DPRD Kabupaten Kampar berjanji akan segera memanggil Inspektorat Kabupaten Kampar dan beberapa pihak terkait menyusul adanya temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) penggunaan Dana Desa di Kabupaten Kampar yang totalnya mencapai Rp 31,8 miliar.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kampar, Ristanto, kepada wartawan di ruang rapat Komisi I, Senin (13/10/2025).
Pemanggilan terhadap Inspektorat Kampar dijadwalkan setelah rampungnya pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2026.
Ancaman Hukum bagi Oknum Kades yang Membandel
Komisi I menuntut Inspektorat bersikap terbuka kepada publik dan menjalankan tugasnya secara transparan, termasuk dalam penindakan. Ristanto menegaskan, tidak boleh ada pembiaran karena temuan ini berpotensi menjadi kerugian negara dan berakibat pidana.
"Dan ini juga kami sampaikan ke masyarakat bahwa Inspektorat harus terbuka," tegas Ristanto.
Temuan sebesar Rp 31,8 Miliar itu merupakan hasil audit dan investigasi yang mencakup periode sejak tahun 2015 hingga 2021. Jumlah ini adalah uang negara yang wajib dikembalikan oleh auditan, termasuk oleh kepala desa (Kades), bendahara desa, perangkat desa, tim pelaksana kegiatan (TPK), hingga pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Politisi Gerindra ini menyayangkan bahwa meskipun ratusan desa bermasalah, sangat jarang oknum Kades yang sampai ke ranah hukum.
Ristanto menegaskan agar Kades bertanggung jawab penuh. Jika oknum Kades tidak mengindahkan jangka waktu pengembalian, maka Inspektorat harus segera melimpahkan kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).
"Apalagi kalau tidak ada tindakan, maka mereka berpotensi tidak akan mengembalikan uang negara itu," tegasnya, menyesalkan penggunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi.
Kehawatiran Terhambatnya Pembangunan Desa
Komisi I berharap Inspektorat segera menindaklanjuti jika temuan tersebut diabaikan oleh oknum Kades. "Jangan dibiarkan itu. Dari berapa tahun lalu sampai sekarang tidak ditindaklanjuti,” kata Ristanto.
Ia juga mendesak 53 Kades yang baru dikukuhkan pasca perpanjangan masa jabatan—yang telah berkomitmen menyelesaikan temuannya dalam 90 hari kerja—untuk segera menuntaskan kewajiban tersebut.
Ristanto menekankan bahwa akibat perbuatan oknum Kades yang menggelapkan Dana Desa, masyarakatlah yang merugi besar. "Infrastruktur di desa itu akan terhambat dan pembangunannya lamban, bisa tak terlaksana, termasuk program ketahanan pangannya," tutupnya.***
Penulis: Ali Akbar