Kejari Kampar Serahkan Legal Opinion (LO) ke BPKAD, Dukung Tata Kelola Keuangan Daerah yang Akuntabel Lewat Fungsi Datun

Kamis, 16 Oktober 2025 | 20:41:30 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, dan diterima oleh Kepala BPKAD Kampar, Edwar, selaku pemohon Legal Opinion.

BANGKINANG, AmiraRiau.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) secara resmi menyerahkan Pendapat Hukum atau Legal Opinion (LO) kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar, Kamis (16/10/2025) di Bangkinang.

Penyerahan dokumen penting tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, dan diterima oleh Kepala BPKAD Kampar, Edwar, selaku pemohon Legal Opinion. Kegiatan ini turut disaksikan oleh sejumlah pejabat dari jajaran Kejari Kampar.

Dalam sambutannya, Dwianto Prihartono menjelaskan bahwa pemberian pendapat hukum ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Melalui Bidang Datun, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam memberikan pertimbangan hukum, pendampingan, serta perlindungan kepentingan negara dan pemerintah daerah dari potensi permasalahan hukum.

“Pemberian Legal Opinion ini merupakan bentuk dukungan kami kepada Pemerintah Kabupaten Kampar dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik. Harapan kami, seluruh kebijakan dan pelaksanaan anggaran dapat berjalan transparan, akuntabel, dan tentunya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dwianto.

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Kampar tidak hanya berperan dalam penegakan hukum pidana, tetapi juga aktif membantu instansi pemerintah daerah melalui fungsi Datun, baik dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya yang bersifat preventif.***

Penulis: Ali Akbar

Tags

Terkini