Kejari Kampar Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi KUR Bank BUMN KCP Bangkinang

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:47:22 WIB
Tersangka dugaan korupsi penyelewengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BUMN KCP Bangkinang.

KAMPAR, AmiraRiau.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, menetapkan 5 tersangka, yaitu AH selaku Pimpinan Cabang, UB selaku Penyedia Pemasaran serta APMD, SA dan FP selaku Analis Kredit Bank BUMN KCP Bangkinang,  terkait  dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kasi Intel Kejari Kampar Jackson Apriyanto P, SH, MH, mewakili Kajari Kampar Sapta Putra.SH, M.Hum, dalam keterangannya, mengatakan, berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 20 Mei 2025 terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) pada salah satu Bank BUMN KCP Bangkinang, disimpulkan  telah ditemukan adanya kerugian keuangan negara berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah.   

“Adapun Kerugian Negara diperkirakan sekitar Rp 60 miliar,” ujarnya.

Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kampar terhadap tersangka AH, tersangka UB, tersangka APMD, tersangka SA dan tersangka FP dilakukan penahanan terhitung pada hari ini tanggal 27 Mei 2025 sampai dengan 20 (dua puluh) hari kedepan.

Bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah menyetujui pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang tidak sesuai dengan Standar Prosedur Operasional.***

Penulis: Ali Akbar

Tags

Terkini