Konflik Tapal Batas Bencah Kelubi vs Kota Garo: DPRD Kampar Keluarkan 4 Rekomendasi, Mendesak Bupati Evaluasi Perbup 46/2021

Kamis, 16 Oktober 2025 | 14:51:12 WIB

BANGKINANG, AmiraRiau.com- Menindaklanjuti rapat dengar pendapat pada 29 September 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar akhirnya mengeluarkan rekomendasi terkait konflik tapal batas antara Desa Bencah Kelubi (Kecamatan Tapung) dengan Desa Kota Garo (Kecamatan Tapung Hilir).

Surat rekomendasi DPRD Kampar Nomor 100.3.11./DPRD/719 tertanggal 6 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kampar, H Ahmad Taridi, S.HI., ini dikirimkan oleh Pemangku Adat Bencah Kelubi, Rais Hasan Piliang, SH, MH, CLA Datuk Baginda Mudo.

4 Rekomendasi Kunci DPRD Kampar

Secara garis besar, terdapat empat poin utama rekomendasi DPRD Kampar terkait konflik batas Desa Bencah Kelubi dan Kota Garo:

-Evaluasi Tapal Batas: Meminta kepada Bupati Kampar selaku pihak eksekutif untuk melakukan evaluasi tapal batas Desa Bencah Kelubi dan Desa Kota Garo.

-Pembentukan Tim & Review Perbup: Mendorong pembentukan tim penyelesaian batas wilayah desa sesuai Permendagri No. 45 Tahun 2016. Serta, mengevaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2021 sesuai permintaan masyarakat.

-Jaga Kondusifitas: Mengimbau agar selama proses penetapan berlangsung, masyarakat kedua desa menjaga kondusifitas, ketertiban, dan hubungan sosial.

-Penetapan Resmi: Meminta Bupati Kampar untuk menetapkan batas wilayah desa secara resmi setelah proses verifikasi dan musyawarah desa selesai dilakukan.

Tuntutan Pemangku Adat: Perbup Bertentangan dengan Perda

Menanggapi keluarnya rekomendasi ini, Pemangku Adat Bencah Kelubi, Rais Hasan Piliang, Kamis (16/10/2025) siang, menyampaikan ucapan terima kasih masyarakat kepada DPRD Kampar yang telah memberikan ruang terhadap konflik ini.

Ia sangat berharap Bupati Kampar merespon rekomendasi ini, terutama poin yang secara jelas dan tegas meminta evaluasi tapal batas dan pembentukan tim penyelesaian.

Rais secara khusus menyoroti Perbup 46/2021: “Bagaimanapun Perbup itu menurut kami bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kampar.”

Peringatan Jika Eksekutif Tidak Bertindak

Rais menegaskan bahwa masyarakat akan mencari jalan sendiri apabila rekomendasi dari DPRD sebagai representasi masyarakat ini tidak dijalankan oleh pihak eksekutif, atau jika eksekutif tidak membuka peluang dilakukannya review terhadap Perbup Nomor 46 Tahun 2021 dengan alasan apapun.

“Masyarakat akan mencari jalannya sendiri karena kami menjalankan ini sesuai konstitusi, yang dibenarkan oleh hukum,” tegasnya.

Menurutnya, perjuangan ini bukan permintaan kosong karena ada alasan kuat, yaitu hasil pendalaman menunjukkan tidak ada padu serasi antara Perbup yang dikeluarkan oleh Bupati dengan Perda yang telah disahkan.***

Penulis: Ali Akbar

Tags

Terkini