PEKANBARU, AmiraRiau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar konferensi pers terkait persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak, yang digelar pada Sabtu (22/3/25) besok.
PSU ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang di 3 TPS di wilayah Kabupaten Siak.
Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menyampaikan bahwa pihaknya bersama telah melakukan supervisi dan monitoring langsung ke lapangan guna memastikan kesiapan pelaksanaan PSU.
Rusidi menegaskan bahwa seluruh proses persiapan telah berjalan dengan lancar, termasuk aspek logistik yang sudah dipastikan aman dan tersedia tepat waktu.
"Untuk logistik tidak ada masalah. Semua sudah disiapkan dengan baik. Kami juga sudah memastikan proses distribusi berjalan lancar," ujar Rusidi, saat saat Konferensi Pers di Gedung KPU Riau, jalan Gajah Mada Pekanbaru, Kamis (20/3/2025).
Mulai 17 Maret 2025, KPU Kabupaten Siak telah melaksanakan sosialisasi terkait tahapan PSU kepada masyarakat. Selain itu, pendistribusian logistik surat suara juga telah dilakukan dengan pengawalan ketat.
"Proses pemilihan akan berlangsung seperti sebelumnya. Bedanya, kali ini surat suara hanya memuat pilihan untuk Bupati dan Wakil Bupati saja," tambahnya.
Adapun jumlah pemilih yang akan mengikuti PSU berjumlah 1.011 orang. KPU berharap masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya secara bijaksana dan menjaga kondusivitas selama proses pemungutan suara berlangsung.
Sementara Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan, PSU dilaksanakan dalam rangka melaksanakan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025, yang salah satu amar putusannya memerintahkan kepada Termohon yaitu KPU Kabupaten Siak agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya dan di TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak.
Selain di TPS tersebut putusan juga untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melakukan Pemungutan Suara Ulang terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta petugas dan/atau tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian yang pada tanggal 27 November 2024 belum menggunakan hak pilihnya sedang berada di rumah sakit tersebut, dengan terlebih dahulu membentuk “TPS di Lokasi Khusus”, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan diucapkan.
Terkait hal itu, maka, KPU Kabupaten Siak telah menetapkan jadwal dan tahapan pelaksanaan PSU dengan Keputusan KPU Kab Siak no 27 Tahun 2025. KPU Kabupaten Siak juga merilis data pemilih pada PSU Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi sebanyak 1011 pemilih.
Setelah KPU Siak melakukan pencermatan terhadap data pemilih yang terdapat pada surat RSUD Tengku Rafian Nomor 445, maka diperoleh data Pemilih yang memenuhi syarat sebanyak 64 pemilih, terdiri dari 19 pemilih laki-laki dan 45 pemilih perempuan.
Pada tanggal 19 Maret 2025, telah dilakukan pendistribusian Model C Pemberitahuan pada 2 TPS Lokasi PSU, yaitu Desa Buantan Besar Kecamatan Siak dan Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya. Progres pendistribusian hingga hari ini untuk TPS 3 Desa Jayapura sudah mencapai 71%, TPS 3 Desa Buantan 69%. Selanjutnya distribusi A pindah memilih untuk TPS Khusus RSUD Tengku Rafian dimulai Tanggal 20 Maret 2025.
"Kami telah memastikan seluruh tahapan persiapan berjalan sesuai prosedur. Dengan supervisi langsung dari KPU pusat dan dukungan dari berbagai pihak, kami optimis PSU di Kabupaten Siak dapat terlaksana dengan lancar dan damai. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menggunakan hak pilihnya demi demokrasi yang lebih baik," ujar Nugi
Penulis: Ady, Editor: Alseptri Ady