LAMR Bersikap Tegas dan akan di Depan Bersama Bupati Afni, Dukung Izin PT. SSL Dicabut

Selasa, 26 Agustus 2025 | 12:56:51 WIB
Ketua Umum DPH LAMR Siak, Datuk Seri Arfan Usman.

SIAK, AmiraRiau.com- Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak menunjukan sikap tegas terhadap konflik lahan yang berkepanjangan antara masyarakat Kampung Tumang, Kecamatan Siak dengan PT. Sumber Seraya Lestari (SSL) yang hingga saat ini belum menemukan titik terang.

“Kita akan bersikap tegas. Karena nantinya, yang akan maju bukan hanya Bupati, tetapi LAM yang akan berada di depan,” tegas Ketua Umum DPH LAMR Siak, Datuk Seri Arfan Usman, Senin (25/8/2025).

Sebelumnya, Bupati Siak Afni melakukan pertemuan dengan salah satu pemiliki saham PT. SSL di Pekanbaru. Pertemuan itu semula ingin mencari solusi atas konflik lahan yang terjadi selama ini. Namun pemilih saham PT. SSL, Paulina bersikap arogansi dan dinilai merendahkan Bupati Siak, dianggap mencederai marwah kepemimpinan daerah.

Sikap ini, menunjukkan ketegasan LAMR Kabupaten Siak dalam mendukung setiap langkah kebijakan yang diambil Bupati Siak demi  kesejatraan masyarakat Kabupaten Siak.

Bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Siak dalam menangani permasalahan konflik yang terjadi juga diperkuat dengan dibentuknya tim penyelesaian konflik yang telah difasilitasi dan di SK-kan Bupati Siak.

“Beberapa waktu lalu saya hadir dalam rapat pembentukan tim tersebut. Di dalamnya melibatkan berbagai unsur karena penyelesaian konflik tidak bisa dilakukan oleh satu orang atau satu lembaga saja. Kami menilai persoalan hari ini bukan hanya sekadar mencederai marwah Bupati, tetapi konflik berlarut hampir dua dekade,” papar Arfan.

Tenaga Ahli Bupati, Taufik, mejelaskan, konflik antara masyarakat dan PT. SSL tidak terlepas dari berbagai krisis yang dirasakan masyarakat, mulai dari krisis keadilan, krisis ekologi, hingga krisis marwah adat.

“Konflik ini sudah hampir 20 tahun berlangsung. Ada krisis keadilan yang menimpa masyarakat adat hingga terjadi kriminalisasi. Ada krisis ekologi karena hutan adat dan tanah gambut dihancurkan demi kepentingan korporasi,” kata dia.

“Ada juga krisis marwah adat, khususnya di Tumang sebagai kampung tua. Saat ini anak-kemenakan kita terseret hukum, dan meski kita tidak bisa mengintervensi proses hukum, kita perlu melihat akar masalah konflik ini,” terang Taufik.

Pertemuan tersebut, LAMR Siak menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi sikap lembaga adat. Pertama menjaga marwah adat dan masyarakat Kabupaten Siak karena Bupati adalah representasi Kabupaten Siak seutuhnya.

Kedua, apabila PT. SSL terbukti melanggar ketentuan perizinan LAMR Kabupaten Siak akan mendorong agar izin usaha PT. SSL dapat dicabut oleh Kementerian Kehutanan atas dasar kepentingan masyarakat.

Ketiga, dalam menjalankan fungsi sosial, LAMR Kabuaten Siaki akan turun langsung ke lapangan untuk melihat dan mendengar dampak konflik sosial yang dirasakan masyarakat akibat permasalahan ini.

LAMR Siak berharap penyelesaian konflik PT. SSL dapat dilakukan secara adil, berpihak kepada masyarakat, dan tetap menjunjung tinggi adat istiadat yang menjadi pegangan hidup di Negeri Istana.***

Tags

Terkini