SIAK, AmiraRiau.com- Bupati Siak Afni menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Riau Rudy Hendra Pakpahan dan jajaran di Zamrud Room Komplek Rumah Rakyat Abdi Praja.
Rudy menjelaskan maksud kunjungannya ini dalam rangka percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Desa/kelurahan di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Riau.
Karena pembentukan Posbakum ini, sambungnya merupakan amanah Presiden RI Prabowo Subianto, tertuang dalam Asta Cita ke 7 terkait dengan reformasi hukum. Pembentukan Posbakum ini di bentuk, ingin mendekatkan akses keadilan hukum kepada masyarakat hingga ke akar rumput.
“Untuk Provinsi Riau, Kabupaten/kota yang sudah terbentuk Posbakum, 100 persen yaitu, Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Rokan Hulu dan Kota Pekanbaru,” jelasnya, Kamis (4/9/2025).
Untuk mendukung Posbakum tersebut, pihaknya telah menyiapkan 22 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi.
"Jadi permasalahan hukum yang terjadi di desa dimediasi dan diselesaikan di desa tanpa harus sampai ke pengadilan. Melalui paralegal-paralegal yang dipilih oleh kepala desanya masing-masing, yang nantinya akan kita beri pelatihan beserta OBH yang kita siapkan,” sebut dia.
Berdasarkan data terakhir dari Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Riau, dari 131 desa/kelurahan di Kabupaten Siak yang terdata, baru 5 desa telah terbentuk Posbakum.
"Kami beharap dukungan Pemkab Siak membantu mewujudkan pembentukan Posbakum di Kabupaten Siak. Rencananya Oktober nanti, kita akan launching Posbakum Provinsi Riau 100 persen bersama Gubernur Riau, Menteri Hukum RI, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan,” terangnya.
Bupati Siak Afni sangat mendukung penuh rencana pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap Kampung/kelurahan di Kabupaten Siak.
Ia bilang, terbentuk nya Posbakum memastikan rasa keadilan dan bantuan hukum dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
"Tidak ada alasan bagi kami untuk tidak mendukung maksud tersebut. Apalagi dalam 17 program prioritas kami, pertama sangat berkaitan dengan permasalahan hukum,” kata Afni.
Hal ini sejalan dengan semangatnya untuk bisa memberikan literasi tentang hukum kepada masyarakat, kata Afni. ini juga merupakan peran pemerintah dalam memediasi setiap permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat.
"Kami sepenuhnya mendukung Posbakum ini karena penyelesaian permasalahan hukum merupakan hak dasar dari setiap warga negara Indonesia, tak terkecuali masyarakat yang berada di Kabupaten Siak, terutama masyarakat yang buta dengan permasalahan hukum,” pungkasnya.***