PEKANBARU, AmiraRiau.com - Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru, menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 sebesar Rp3.451.584.
Kesepakatan itu tercapai dalam rapat yang digelar Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru, bertempat di aula kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, Rabu (22/11/2023).
Jika dibandingkan UMK tahun 2023 senilai Rp3,319 juta, UMK 2024 yang sudah disepakati Dewan Pengupahan tersebut naik sekitar Rp132 ribu.
"Jadi, untuk UMK Kota Pekanbaru sudah disepakati Rp3.451.584,95," ungkap Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuir, Kamis (23/11/2023).
Selanjutnya, kata dia, besaran UMK 2024 yang disepakati Dewan Pengupahan itu akan dilaporkan terlebih dahulu ke Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun.
Setelah dilaporkan ke Pj walikota, UMK 2024 itu kemudian disampaikan ke Pemerintah Provinsi Riau untuk mendapat persetujuan Gubernur Riau.
"Jika disetujui, maka UMK tersebut akan mulai berlaku awal Januari 2024. Artinya, per tanggal 1 Januari 2024, UMK sudah berlaku dan pelaku usaha, ya terapkan ini," tutupnya. (abd)