Pj Wali Kota Pekanbaru Ingatkan OPD tak Rekrut Honorer Baru

Rabu, 12 Februari 2025 | 13:18:47 WIB
Pj Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Penjabat Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat, mengingatkan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kota setempat untuk tidak melakukan perekrutan baru tenaga honorer.

Ia mengatakan, larangan menambah tenaga honor itu telah berlaku secara nasional sejak 1 Januari 2025, tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Malam Cap Go Meh Meriah, Pj Wali Kota Ingin Lampion di Jalan Karet Terus Menyala

"Jadi kami sudah sampaikan ke semua OPD, jangan ada penambahan tenaga honor baru," ucapnya, Rabu (12/2/2025).

Dengan adanya larangan itu, sebut Roni Rakhmat, OPD hanya boleh mempekerjakan tenaga honor yang direkrut sebelumnya.

Baca Juga: Jalur Domisili Dapat Kuota 40 Persen di SPMB SMP Pekanbaru Tahun Ini

"Tenaga honor itu tidak boleh ganti nama atau diangkat baru," tegasnya.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru, dari pendataan pada Juni 2022 lalu tercatat sebanyak 8.900 tenaga honor yang tersebar di 45 OPD.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri melarang rekrutmen tenaga honorer baru sejak 1 Januari 2025. Larangan itu sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca Juga: BRK Syariah Bersama OJK Kepri Dorong Literasi Keuangan Melalui GENCARKAN

Untuk memenuhi kebutuhan pegawai, Pemerintah Pusat meminta pemerintah daerah mengajukan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perlu diketahui bahwa kebijakan terkait penataan tenaga honorer telah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 dan Surat Edaran Menteri PANRB yang bertujuan untuk menyelaraskan kebutuhan tenaga kerja dengan penguatan sistem manajemen kepegawaian yang lebih baik.

Adapun dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 dijelaskan bahwa: Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

Selain itu, Dalam Pasal 65 ayat (3) dijelaskan bahwa instansi pemerintah atau PPPK, atau pejabat lainnya yang masih tetap ngeyel untuk mengangkat tenaga honorer atau pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan diberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.***

Penulis: Afnan, Editor: Isman

Terkini