BANGKINANG, AmiraRiau.com — Anggota DPRD Kabupaten Kampar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Irwan Saputra, menghilang bak ditelan bumi sejak ditetapkan sebagai saksi dalam kasus Korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI KCP Bangkinang.
Berdasarkan pantauan, Irwan tidak pernah terlihat menjalankan aktivitas selaku anggota DPRD Kampar selama enam bulan terakhir ini. Meskipun demikian, beredar kabar bahwa ia masih menerima gaji dan tunjangan penuh sebagai anggota dewan.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Kampar, Ramlah, membenarkan status Irwan Saputra:
“Gaji anggota dewan baru dihentikan apabila ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Gubernur Riau,” jelas Ramlah kepada AmiraRiau.com di Bangkinang, Selasa (28/10/2025).
Namun, di ujung wawancara, Sekwan Ramlah justru melakukan langkah kontroversial dengan melarang wartawan untuk menulis dan menaikkan keterangan tersebut. "Ini bukan untuk diberitakan ya," ujarnya sambil berlalu.
Upaya menutup informasi juga dilakukan oleh Kepala Bagian Keuangan DPRD Kampar, Suliyasdi, yang tidak bersedia keterangannya dimuat di media, meskipun ia telah menyampaikan informasi kepada wartawan.
Polemik status dan gaji Irwan Saputra semakin dalam lantaran proses internal di DPRD tidak jelas. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kampar, Fahmil (PKS), saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus Irwan, tidak memberikan tanggapan dan tidak merespons pesan melalui WhatsApp.
Sementara itu, dalam proses hukum yang ditangani Kejaksaan Negeri Kampar, diketahui bahwa Irwan Saputra telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana KUR. Hingga kini, keberadaan anggota dewan tersebut masih menjadi misteri.***
Penulis: Ali Akbar