PEKANBARU, AmiraRiau.com- Hendra Afriadi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Ia dicopot setelah menjalani sidang kode etik pada pekan kemarin.
Sidang kode etik ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution. Sidang kode etik berlangsung setelah adanya audit terhadap kinerja Hendra sebagai kepala dinas LHK Pekanbaru.
Sidang tersebut digelar setelah menerima laporan yang ada selama ini. Tim juga mendapati data dan fakta terkait pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.
Adanya sidang kode etik setelah terbitnya rekomendasi hasil pemeriksaan terhadap kinerja Hendra sebagai kepala dinas. Rekomendasi ini dibuat sesuai hasil kinerjanya sebagai kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dari hasil audit kinerjanya sebagai kepala dinas, Hendra pun terkena hukuman disiplin kategori berat. Hukuman berat itu berupa pembebas tugasan dari jabatan.
Terkait hal ini, Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun tidak menampik terkait pencopotan terhadap Hendra Afriadi sebagai Kepala Dinas LHK Kota Pekanbaru. Ia menyarankan agar bisa menghubungi Sekdako Pekanbaru terkait informasi lebih lanjut seputar pencopotan itu
"Iya, coba konfirm ke sekda, beliau ketua panitianya," terang Muflihun, Senin (18/12/2023).
Dampak dari pencopotan tersebut, maka jabatan itu untuk sementara kosong tanpa pejabat defenitif. Namun ia mengaku sudah menunjuk Asisten II Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut sebagai Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru.
"Untuk menggantikan sementara sebagai Plt yakni asisten dua, Pak Ingot," jelasnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Irwan Suryadi, membenarkan terkait pencopotan Kadis LHK Pekanbaru.
"Iya benar dibebastugaskan, sekarang dia staf di Perpustakaan dan Arsip," kata Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru
Irwan mengatakan, bahwa dibebastugaskannya Hendra buntut dari hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) Inpektorat, direkomendasikan Hendra diberi sanksi hukuman berat. Sebelumnya adanya laporan berbagai persoalan di Dinas tersebut telah menjadi sorotan banyak pihak.***