Tokoh Adat Puncak Rantau Penjual Lahan Tesso Nilo Ditangkap, Kapolda Riau: Siapapun Terlibat Termasuk Aparat Akan Kami Sikat!

Senin, 23 Juni 2025 | 19:26:25 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Polda Riau menangkap Tokoh Adat atau Batin Puncak Rantau berinisial JS  yang diduga menjadi aktor utama dalam praktik jual-beli ilegal lahan konservasi dengan modus tanah ulayat. 

Penangkapan JS merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang menjerat tersangka DY, yang telah lebih dulu diamankan dan kini telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Senin (23/6/2025)

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengungkapkan, berdasarkan penyidikan DY menerima hibah lahan seluas 20 hektare dari JS, dengan membayar sejumlah uang. JS mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari tanah ulayat miliknya seluas 113 ribu hektare,

Namun setelah dilakukan verifikasi oleh ahli kehutanan dan tim penyidik, klaim tanah ulayat tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum. Berdasarkan data, kawasan TNTN memiliki luas sekitar 81 ribu hektare, yang statusnya adalah kawasan konservasi yang dilindungi.

JS adalah pemangku adat atau Batin Puncak Rantau. Berdasarkan penyelidikan, ia tidak hanya menjual kepada DY, tapi telah membagikan dan memperjualbelikan lahan kepada lebih dari 100 orang.

“Kami tidak anti terhadap kearifan lokal atau hak ulayat. Namun, jika dipakai untuk membabat hutan dan memperkaya diri dengan menjual kawasan konservasi, maka hukum adalah panglima,” tegas Irjen Herry.

Menurutnya, peran JS sangat penting dalam jaringan perambahan hutan ini, dan pihaknya akan terus menelusuri aktor-aktor lain yang terlibat, baik sebagai pembeli, makelar, maupun pelindung aktivitas ilegal tersebut.

Sebagai langkah strategis, Polda Riau telah membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan Perkara di Kawasan Hutan untuk memfokuskan pemberantasan terhadap praktik perambahan, pembakaran, dan jual beli lahan secara ilegal di wilayah konservasi.

“Siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat atau pemangku adat, akan kami tindak tegas. Tidak ada tempat bagi pelanggar hukum, apalagi yang merusak masa depan ekologi dan lingkungan kita,” Tegas Kapolda.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengingatkan masyarakat adat agar tidak terlibat dalam praktik manipulasi adat demi keuntungan pribadi.

"Saya imbau kepada para tokoh masyarakat dan adat, jangan memanipulasi simbol adat kita demi kepentingan pribadi. Itu bentuk pengkhianatan, bukan hanya terhadap hukum, tapi juga terhadap budaya dan generasi penerus kita," ujar Kombes Ade.

Taman Nasional Tesso Nilo adalah salah satu kawasan konservasi penting di Indonesia yang dikenal sebagai habitat gajah Sumatera dan berbagai satwa langka lainnya. Namun, kawasan ini terus terancam oleh aktivitas ilegal, termasuk pembalakan liar, konversi lahan, dan kebakaran hutan.

Penangkapan JS menjadi peringatan keras bagi semua pihak bahwa aparat penegak hukum tidak akan ragu menindak siapa pun yang merusak kawasan konservasi, tanpa pandang bulu atau jabatan adat.***

Tags

Terkini