Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Pencurian Brondolan Sawit PT. Ciliandra Bangkinang Ditunda

Kamis, 02 Oktober 2025 | 18:17:13 WIB
Kuasa Hukum, Roy Irwan, SH.

BANGKINANG KOTA, AmiraRiau.com – Sidang perkara pencurian brondolan sawit PT. Ciliandra Perkasa dengan 3 terdakwa (RAP, SY, dan PS) terpaksa ditunda hingga satu minggu ke depan. Penundaan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Surat Tuntutan belum siap.

Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bangkinang pada Rabu (1/10/2025) ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, Soni Nugraha, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua, bersama dua Hakim Anggota lainnya. 3 terdakwa, RAP, SY, dan PS, diketahui merupakan warga Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.

Sidang ini ditunda hingga Rabu, 8 Oktober 2025. Penundaan yang diumumkan oleh JPU Mohammad Faisal Pakpahan dari Kejaksaan Negeri Bangkinang ini sempat membuat ramai ruang sidang, mengingat banyak keluarga terdakwa dan awak media yang hadir.

Roy Irawan, S.H. selaku Penasehat Hukum dari para terdakwa, menyatakan bahwa penundaan agenda sidang merupakan hal yang lumrah dalam praktik hukum. Ia mengapresiasi kehati-hatian Jaksa dalam menyusun tuntutan.

“Jaksa dalam menyusun tuntutan memerlukan ketelitian dan kehati-hatian karena ini menyangkut nasib orang. Lebih baik lambat asalkan tepat daripada cepat namun sesat,” ujar Roy Irawan.

Ia menambahkan, sekecil apapun kesalahan dalam menyusun tuntutan akan berimbas pada tegak atau tidaknya keadilan bagi para pihak. Roy juga menyebut bahwa perkara ini mendapat perhatian publik, ditandai dengan kehadiran awak media.

Harapan Keluarga Terdakwa di PN Bangkinang

Keluarga terdakwa yang hadir di Pengadilan Negeri Bangkinang menyatakan kepasrahan mereka atas proses hukum yang berjalan. Seorang ibu-ibu, yang tidak mau disebutkan namanya, mengungkapkan harapannya agar penegak hukum mengadili perkara ini seadil-adilnya.

“Kami masyarakat kecil hanya bisa pasrah dan bersabar, Pak. Semoga saja hukuman yang diterima anak saya itu setimpal dan membuat dia jera. Tapi janganlah mencuri brondolan sawit yang tak seberapa harganya itu dihukum bertahun-tahun dan sepeda motor dirampas Negara karena sepeda motor itu untuk kendaraan pulang pergi sekolah adiknya,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.***

Penulis: Ali Akbar

Tags

Terkini