JAKARTA, AmiraRiau.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, menanggapi pernyataan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming, yang meminta sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dihilangkan. Mu'ti menegaskan, sistem PPDB masih dalam pengkajian.
"Saya masih menunggu masukan dari tim pengkajian yang kami bentuk, delapan itu, kami masih tunggu laporannya. Nanti pada waktunya kami akan putuskan," ujar Mu'ti saat ditemui selepas menghadiri seminar di UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (22/11/2024)
Dia melanjutkan, keputusan terkait sistem PPDB akan disampaikan paling lambat pada bulan Maret tahun 2025 sebelum tahun ajaran baru. Pada waktu itu, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan PPDB juga akan diterbitkan.
Sebelumnya, dalam acara Tanwir I PP Pemuda Muhammadiyah di Jakarta Pusat, Gibran berkata sudah meminta Abdul Mu'ti untuk menghapus PPDB zonasi. Dia menilai, memberikan kemudahan dalam mengakses pendidikan adalah hal yang penting. Terlebih, pendidikan adalah kunci menuju Indonesia Emas 2045.
"Kemarin pada waktu rakor dengan para kepala dinas pendidikan, saya sampaikan secara tegas ke Pak Menteri Pendidikan, ‘Pak ini zonasi harus dihilangkan'," ujar Gibran seperti diberitakan Antara, Kamis (21/11/2024)
Terpisah, Koalisi Kawal Pendidikan Jakarta (Kopaja) mengatakan, sistem zonasi seharusnya digunakan untuk mendorong pemerataan mutu pendidikan dan menghapus favoritisme sekolah, bukan sebagai sistem seleksi masuk sekolah.
Pasalnya, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatakan semua anak memiliki hak pendidikan yang sama. Artinya, mereka seharusnya tidak perlu berebut bangku sekolah melalui sistem seleksi, baik zonasi, prestasi, dan lainnya.
"Perdebatan soal zonasi apa prestasi tapi gunanya itu untuk seleksi, maka ini sebuah kemunduran. Kita tidak menjalankan amanah konstitusi," ujar Koordinator Kopaja, Ubaid Matraji, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR di Jakarta, Rabu (30/10/2024).***
Editor: Alseptri Ady