Warga Desa Pagar Dewa Bengkulu Selatan Tuntut Hak Atas Tanah Ulayat 80 Tahun, Bupati Rifa’i Janji Perjuangkan

Selasa, 14 Oktober 2025 | 14:42:58 WIB
Bupati H. Rifa'i Tajudin, didampingi Wakil Bupati Yevri, Ketua DPRD Juli Hartono, dan Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, menemui massa pendemo.

BENGKULU SELATAN, AmiraRiau.com- Ratusan warga Desa Pagar Dewa, Kabupaten Bengkulu Selatan, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati pada Selasa (14/10/2025). Masyarakat menuntut kejelasan dan penyelesaian hak atas tanah yang mereka klaim telah dikelola secara turun-temurun selama lebih kurang 80 tahun, namun hingga kini belum memiliki kepastian hukum.

Dalam orasinya, salah seorang pendemo menyampaikan keresahan warga Pagar Dewa atas ketidakjelasan status lahan tersebut. "Kami hanya ingin keadilan. Tanah ini sudah kami tempati sejak lama, dari niniak puyang kami (nenek moyang), tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Kami menuntut pemerintah daerah untuk turun tangan,” tegasnya.

Aksi berlangsung damai dan tertib. Massa membawa spanduk berisi tuntutan agar pemerintah segera melakukan mediasi antara masyarakat dengan pihak terkait yang mengklaim lahan yang disengketakan tersebut.

Komitmen Pemda Selesaikan Lahan Ulayat

Menanggapi aksi tersebut, Bupati H. Rifa'i Tajudin, didampingi Wakil Bupati Yevri, Ketua DPRD Juli Hartono, dan Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, menemui massa pendemo.

Bupati Rifa’i menyampaikan bahwa pemerintah daerah memahami kegelisahan masyarakat Desa Pagar Dewa dan berkomitmen untuk memperjuangkan tuntutan mereka demi mencari solusi terbaik.

"Persoalan Lahan Lapter II ini ibarat ayik matau umban ke ajang, karena tanah yang mereka duduki selama puluhan tahun tidak bisa disertifikatkan. Tanah niniak puyang, tapi ngapau kami numpang, menyentuh hati tapi harus diselesaikan dengan hati-hati dan bijak," ujar Bupati, menyampaikan simpati dalam dialognya.

Bupati juga menegaskan bahwa tim dari pemerintahan eksekutif dan legislatif akan berjuang sampai batas maksimal untuk memperjuangkan Tanah Ulayat masyarakat Desa Pagar Dewa. Mereka segera melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan status dan batas kepemilikan tanah yang dipersoalkan.

Pemerintah daerah berharap masyarakat tetap tenang dan menempuh jalur dialog untuk mencapai kesepakatan bersama, sehingga hak-hak masyarakat bisa terjamin tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan bagi generasi mendatang.***

Penulis: Erlan S

Tags

Terkini