Warga Keluhkan Kenaikan Tagihan Listrik, Parisman Ihwan : Jangan Sampai Ada Pemutusan Listrik!

Senin, 08 Juni 2020 | 20:27:29 WIB

Pekanbaru (AmiraRiau.com) - Maraknya keluhan masyarakat terkait mejonjaknya tagihan listrik sudah tak bisa dibendung lagi. Selama pemerintah memberlakukan pembatasan untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19, PLN tak lagi mencatat kwh meter pemakaian arus listrik ke rumah pelanggan PLN. Hal ini berlaku dua bulan belakangan.

Menyikapi hal ini Komisi IV DPRD Provinsi Riau melakukan hearing dengan PLN Riau Kepri di ruang rapat Komisi IV DPRD Riau yang beralamatkan di jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru pada Senin (08/07/2020). Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Riau tersebut dihadiri oleh General Manager PLN Riau Kepri Tri Tjahjono, Humas, beserta jajarannya. Turut hadir Adam Syafaat, MA., H. Nurzafri, SE., Komperensi, SP., M.Si., H. Dani Nursalam, S.Pi., M.Si.,beserta anggota KOmisi IV lainnya.

Selama dua bulan sebelumnya, PLN menghitung tagihan listrik dengan menggunakan angga rata-rata selama tiga bulan sebelumnya. Setelah dilihat realnya pada tagihan bulan Juni ternyata kenikan melonjak tajam. Hal ini karena akumulasi pemakaian sebelunya yang belum tercatat ditagihkan sebesar 40% pada tagihan bulan Juni, 20% pada bulan Juli, dan seterusnya hingga dua bulan kemudian sebesar masing-masing 20%.

"Pln tidak akan menaikkan tarif listrik secara diam-diam dan sepihak. Pada bulan ini dibaca kwh meter ternyata kenaikan sangat tajam, ini real. Ada solusi relaksasi, untuk daya 450 kami subsidi full, gratis sepenuhnya. Kemuadian daya 900 kami bagi menjadi 2 kriteria yaitu yang mampu dan subsidi. Untuk Kriteria tidak mampu diberi subsidi sebesar 50%. Bila planggan dengan daya 900 mengaku keberatan bisa mengajukan ke kelurahan untuk dialihkan menjadi kategori tidak mampu kemudian kelurahan dan dinas sosial akan meneruskan kepada kami," jelas Tri Tjahjono.

Parisman Ihwan menanggapi, "Kami himbau PLN meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat karena sebelumnya tidak mengadakan sosialisasi sebelumnya tentang kenaikan yang ditagihkan pada bulan ini dan bulan selanjutnya. Kebijakan relaksasi jangan hanya 3, paling tidak 6 bulan agar masyarakat terbantu. Jangan menunggu masyarakat menyampaikan keluhan. Kami juga menghimbau agar PLN punya hati dan perasaan, jangan sampai ada pemutusan listrik karena saat ini masyarakat benar-benar terpuruk. Jangan sampai nanti masyarakat mengeluh setelah bencana wabah dan ekonomi disusul dengan adanya bencana PLN. Jangan masyarakat jadi korban. Masyarakat sudah lelah dengan terpuruknya ekonomi ini. Memang PLN memberikan relaksasi selama 3 bulan. Namun kami dari komisi IV meminta agar relaksasi diperpanjang paling tidak 6 bulan".

Terkini