Anggota Polres Inhu Jadi Sindikat Peredaran Sabu Ditangkap Polisi

RENGAT, AMIRARIAU.COM-Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Sarlinton Ajuan Tampubolon (SAT) ditangkap Provos Polres Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, lantaran terlibat sindikat peredaran narkoba jenis sabu. Dari tangannya diamankan 45 bungkus paket sabu ukuran kecil dan sedang serta alat isap.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Ari Wibowo mengatakan, Bripka SAT ditangkap hari Jumat (18/3), sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Suka Maju, Desa Pasir Kemilu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.

”Tersangka Bripka SAT merupakan anggota Satuan Binmas Polres Inhu, beralamatkan di Asrama Polisi Jalan R Suprapto Blok A No 20 Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu,” ujar AKBP Ari kepada wartawan, Minggu (20/3), sebagaimana dilansir merdeka.com.

Ari menjelaskan, saat ditangkap Provos, Bripka SAT sedang menjalankan bisnis haramnya itu. ”Selain itu juga ditemukan 1 buah timbangan elektrik yang digunakan tersangka untuk transaksi narkoba, 1 buah HP nokia warna merah, 1 buah dompet kecil warna pink, 1 pak plastik kecil pembungkus bening serta 1 buah tas sandang warna hitam,” terang AKBP Ari.

Barang bukti tersebut, kata Ari, ditemukan saat Provos melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan. Sabu yang dipaketkan itu sudah siap edar yang disimpan di dalam tas sandang milik Bripka SAT.

”Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Paminal Polres Inhu, Bripka SAT mengaku sabu itu miliknya yang didapatkan dari tersangka lain inisial A yang masih kita kejar,” ucap Ari.

Ari menjelaskan, setelah ditimbang berat kotor barang bukti sabu milik Bripka SAT tersebut seberat 22,73 gram. ”Saat ini Pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (ee)

(f: merdeka.com)

gambar