PEKANBARU, AmiraRiau.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tahun anggaran 2025 senilai Rp3,2 triliun, kini sudah bisa digunakan.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Zarman Candra, menyebutkan jika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah dapat melaksanakan kegiatan yang disusun di APBD 2025 ini.
Ia menyampaikan masing-masing OPD juga sudah menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang diserahkan langsung oleh Pj Walikota Roni Rakhmat, Senin (20/1/2025).
“Dengan diserahkannya DPA ini, sehingga masing-masing OPD sudah bisa merencanakan untuk pelaksanaan kegiatan tahun 2025,” ucap Zarman, Selasa (21/1/2025).
Agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar, Pemko Pekanbaru telah memberikan pemahaman kepada masing-masing kepala OPD. Mulai dari perencanaan, permohonan anggaran hingga Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Untuk itu, masing-masing OPD diingatkan agar mempedomani DPA dalam pelaksanaan kegiatan. Kepala OPD juga diminta mengawasi seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan.
“Jadi kepala OPD, KPA serta Bendahara agar sebelum melakukan kegiatan dapat melihat sendiri aturan-aturan berlaku, sehingga berjalan lancar tanpa ada halangan tertentu,” harapnya.
Baca Juga:
Kabar Baik, Roni Rakhmat Minta OPD Prioritaskan Tunda Bayar
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat, menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2025 kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (20/1/2025).
Penyerahan DPA berlangsung di aula lantai 6 gedung utama komplek perkantoran terpadu walikota di Tenayan Raya.
Di kesempatan itu, Roni Rakhmat mengingatkan kepada seluruh pimpinan OPD di lingkup pemerintah kota setempat supaya menggunakan anggaran sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk DPA ini sesuai angka lah, jangan bekerja di luar itu,” pesannya mengingatkan.***
Penulis: Afnan, Editor: Isman

