APPMO Kembali Suarakan Penolakan Terhadap CPCL Untuk Perpanjangan HGU PT. SIR

APPMO Kembali Suarakan Penolakan Terhadap CPCL Untuk Perpanjangan HGU PT. SIR
Ketua APPMO, Deni Afrialdi

PEKANBARU, AmiraRiau.com- Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Okura (APPMO) kembali menyuarakan penolakan terhadap Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) masyarakat Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, untuk perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Surya Intisari Raya (PT. SIR).

"Selain itu, APPMO juga menyatakan sikap tegas agar Pemerintah Kota Pekanbaru tidak mengeluarkan CPCL tersebut," kata Deni Afrialdi, Ketua APPMO, Kamis (22/8/2024).

Menurut Deni, APPMO selama ini berusaha untuk menunggu penyelesaian persoalan kemitraan yang dituntut masyarakat tempatan sebagaimana diatur dalam UU dan Peraturan Pemerintah lainnya.

"Namun setelah ditunggu beberapa saat persoalan ini sepertinya hanya didiamkan. Oleh karenanya, APPMO  bersama Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Melayu Riau kembali menyuarakan apa yang pernah kami tuntut sejak beberapa waktu lalu," tutur Deni Afrialdi.

Kata Deni, CPCL yang merupakan salah syarat persyaratan perpanjangan HGU PT. SIR, sejak awal diduga tidak sesuai aturan, salah satunya adalah tidak semua masyarakat termasuk di dalamnya, bahkan didalamnya banyak juga masyarakat dari luar.

"Kami sudah mempunyai bukti tertulis bahwa sebagian besar msyarakat tidak mengetahui tentang CPCL tersebut," kata Deni.

Menurut Deni, penolakan APPMO untuk penerbitan CPCL dan mengkaji ulang perpanjangan HGU PT. SIR berlandaskan sejumlah regulasi yang mengatur tata kelola tanah, perpanjangan HGU, dan kewajiban sosial perusahaan terhadap masyarakat, pertama,  Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), pasal 29 menyatakan bahwa HGU hanya diberikan untuk usaha dibidang pertanian, perikanan, atau peternakan diatas tanah negara. Dimana, pengajuan dan perpanjangan HGU harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban sosial, seperti FPKM, dapat menjadi dasar untuk menolak perpanjangan HGU.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah, Pasal 16 mengatur bahwa pemegang HGU wajib melaksanakan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk kewajiban sosial untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKM). Jika perusahaan tidak memenuhi atau memalsukan kewajiban ini, maka pemerintah berhak untuk menolak perpanjangan HGU.

Ketiga, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha, Pasal 10,  menyebutkan bahwa salah satu syarat perpanjangan HGU adalah kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban sosial seperti FPKM. Apabila dokumen yang diajukan oleh perusahaan terbukti fiktif atau tidak valid, maka perpanjangan HGU dapat dibatalkan.

Terhadap desakan APPMO, Pemerintah Kota Pekanbaru telah berjanji untuk meninjau kembali seluruh proses ini dengan duduk bersama koperasi yang telah dibentuk dan telah menjalin kerja sama dengan PT. SIR.

"Pemerintah juga menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dalam konteks perpanjangan HGU PT. SIR. Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa semua prosedur dilakukan secara adil dan transparan," kata Deni.

"Masyarakat berharap janji pemerintah ini diwujudkan dalam bentuk tindakan nyata. Mereka mendesak agar pemerintah bersikap tegas dan tidak mengeluarkan CPCL sebelum dilakukan verifikasi dan kajian yang menyeluruh terhadap persyaratan yang diajukan PT. SIR. Dalam hal ini, APPMO menegaskan bahwa keadilan bagi masyarakat sekitar harus menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan yang diambil terkait perpanjangan HGU," tutur Deni.

APPMO, ujar Deni, berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga pemerintah memastikan bahwa hak-hak masyarakat terpenuhi. Mereka menegaskan bahwa pemerintah harus menjalankan perannya sebagai pelindung masyarakat dengan tidak mengabaikan fakta dan bukti di lapangan, serta memastikan transparansi dan keadilan dalam proses perpanjangan HGU PT. SIR.

Upaya konfirmasi terhadap PT. SIR kembali gagal, karena baik telepon atau pesan WhatsApp yang dikirimkan, tidak direspon sama sekali.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index