Bawaslu Riau Akui Pengawasan Tetap Jalan, Meski Bawaslu Kabupaten/Kota se Riau Kosong

Bawaslu Riau Akui Pengawasan Tetap Jalan, Meski Bawaslu Kabupaten/Kota se Riau Kosong

"Dengan kosongnya Komisioner Bawaslu Kabupaten/kota periode 2023-2028. Bukan berarti pengawasan pemilu tidak dilakukan kita masih punya Panwaslu kecamatan dan kelurahan serta komisioner Bawaslu demisioner," Ujar Alnof

Alnofrizal menambahkan, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jelas disebutkan di dalam pasal 556 Ayat 3 dijelaskan apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu kabupaten kita tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu kabupaten kota dapat menjalankan tugasnya kembali.
"Jadi mengacu pada UU no 7 tahun 2017, Komisioner yang lama bisa sementara melakukan pengawasan hingga bawaslu bisa menjalankan tugasnya kembali,"ungkap Ketua Bawaslu Riau
Dimana berita sebelumnya kekosongan jabatan komisioner definitif Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota di seluruh Indonesia dinilai buruk oleh Democracy And Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, karena terjadi di tengah tahapan yang cukup krusial, yakni jelang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Pileg 2024.

Padahal, Bawaslu kabupaten/kota berperan krusial mengawasi penyusunan DCS oleh KPU kabupaten/kota, terkait pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD kabupaten/kota yang akan memperebutkan 17.510 kursi.

“Kehadiran para pengawas di daerah itu sangat urgent mengingat tahapan pemilu sedang memasuki fase krusial yakni penetapan DCS yang membutuhkan pengawasan ketat dan melekat karena ini akan berimplikasi pada legitimasi proses penyelenggaraan pemilu,” ujar Direktur Democracy And Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, saat dilansir kompas.com, Selasa (15/8/2023).

"Saya khawatir adanya kekosongan jabatan di 514 Bawaslu kabupaten/kota berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik kepada pengawas pemilu karena publik menaruh kecurigaan terhadap kredibilitas penyelenggara apalagi diperparah dengan kondisi minimnya,” jelasnya.

Neni khawatir, molornya pengumuman calon anggota terpilih Bawaslu kabupaten/kota berkaitan dengan kepentingan politik dan intervensi. “Kebutuhan pemilu 2024 ini sangat kompleks dan penuh dinamika, maka seleksi pengawas pemilu ini diharapkan dapat menyaring figur-figur yang siap bekerja serta memiliki komitmen integritas tinggi,” ujarnya.

Ia pun mendorong Bawaslu RI segera mengumumkan hasil seleksi kepada publik dengan transparan dan akuntabel serta jangan ditunda-tunda lagi.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu RI menunda pengumuman dan pelantikan calon anggota terpilih Bawaslu kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023.

“Pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan tertera Sabtu, 12 Agustus 2023, diubah menjadi Senin, 14 Agustus 2023,” tulis Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam surat tersebut. Namun, hingga hari ini, Selasa (15/8/2023), pengumuman tersebut belum juga terbit. “Dan pelaksanaan pelantikan dari yang semula Senin, 14 Agustus sampai dengan Rabu, 16 Agustus 2023 diubah menjadi Rabu, 16 Agustus sampai dengan Minggu, 20 Agustus 2023,” tulis surat itu.

Bagja tak merespons permintaan konfirmasi Kompas.com hingga artikel ini disusun pada Selasa siang, baik melalui pesan singkat maupun sambungan telepon, begitu pula Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda. Alhasil, saat ini terjadi kekosongan jabatan komisioner secara definitif pada Bawaslu kabupaten/kota seluruh wilayah. Belum diketahui bagaimana Bawaslu menanggulangi situasi ini. ( Ady)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index