TIDAK dapat dipungkiri, salah satu ”bumper” perekonomian di Kota Pekanbaru adalah usaha kerakyatan dan koperasi. Berkat usaha kerakyatan dan koperasi, kota yang menyandang status sebagai ibukota Provinsi Riau bisa luput dari berbagai ancaman krisis, baik yang berskala sedang maupun besar.
Usaha kerakyatan dan koperasi itu pula yang ternyata mampu menyedor peluang usaha bagi sekian banyak nggota masyarakat, baik yang menetap di Kota Pekanbaru atau yang berdatangan dari sejumlah daerah di sekitar Pekanbaru. Ratusan ribu anggota masyarakat kota ini menyandarkan sumber perekonomian dan masa depannya pada sekyor dimaksud.
Maka tidak pelak, Pemko Pekanbaru di bawah duet kepemimpinan Walikota DR. H. Ir. Firdaus ST MT dan Wakil Walikota Ayat Cahyadi melakukan berbagai upaya agar usaha kerakyatan dan koperasi bisa tumbuh secara wajar, dan diharapkan bersaing dengan sejumlah pelaku ekonomi lainnya di kota ini.
Di antara upaya yang dilakukan Pemko Pekanbaru adalah dengan mempermudah pengurusan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomo 96 Tahun 2015, pengurusan IUKM tidak lagi di kantor Walikota Pekanbaru, tapi dilimpahkan ke pemerintah kecamatan.
Menurut Walikota Pekanbaru, Firdaus, pelimpahan pengurusan IUMK merupakan upaya pemerintah menguatkan usaha kerakyatan dan koperasi sebagai pondasi ekonomi kerakyatan. Dia berharap pelimpahan ini didukung dengan peningkatan pelayanan oleh aparatur di kecamatan. “Karena tugas pemerintah juga membina, memberdayakan, dan melindungi,” tutur Walikota Firdaus baru-baru ini.
Seluruh usaha kecil dan mikro serta koperasi, lanjut Firdaus, harus mengantongi IUMK. Pasalnya, segala bantuan serta penyaluran kredit memerlukan izin ini. ”Penyaluran kredit sudah menggunakan informasi teknologi. Ke depan, koperasi tidak perlu lagi menggunakan uang kas, cukup dengan kartu IUMK saja,” katanya, sebagaimana dilansir halloriau.com.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menjelaskan konsep ini sudah lama diinginkan Walikota Firdaus, namun baru terwujud di tahun 2015 lalu. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 tahun 2014 tentang Izin Usaha Mikro Kecil.
Launching IUMK oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, bersama Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Bank BRI, UMRI dan Dinas Koperasi Provinsi beberapa waktu lalu.
Respon masyarakat sangat positif. Hingga enam bulan terakhir, sudah tiga ribuan pelaku usaha mengurus IUMK di kecamatan. Apalagi pengurusannya tidak dipungut biaya. ”Pengurusannya cukup di kantor camat dan gratis,” kata Ingot.
Ingot menambahnya, pihaknya terus mendorong masyarakat menggunakan fasilitas ini mengingat pentingnya kepastian hukum bagi pelaku usaha. ”Waktu pengurusannya hanya satu hari. Camat harus menjawab ditolak atau diterima,” katanya. Kalau ditolak, lanjutnya, berarti ada dokumen yang belum lengkap. ”Kita bisa memantau prosesnya secara online. Berapa yang diajukan, berapa yang ditolak, dan berapa yang diterima,” imbuhnya.
Selain aspek legalitas, IUMK merupakan syarat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di perbankan. Usaha kategori mikro bisa mengakukan KUR maksimal Rp50 juta, kategori kecil bisa sampai Rp500 juta.
”Perwako ini merupakan keinginan Pak Walikota mengubah paradigma bahwa usaha wajib ada izin, menjadi pelaku usaha berhak mendapat izin. Izin itu hak bukan kewajiban, sehingga prosesnya harus mudah dan gratis,” tutur Ingot. (ADVERTORIAL)