Maka dari itu Ikhwan Ridwan berharap Kominfo menjadi leading sector-nya sebab Kepala Dinas Kominfo adalah pejabat pengelola pengaduan pengelolaan pelayanan publik, sedangkan Sekretaris di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan pejabat penghubung.
Kita akan mengadakan SP4N Lapor, ini gunanya untuk penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat kepada Ombudsman, dan pembinanya untuk Provinsi yaitu Gubernur, sedangkan pengarah Sekretaris Daerah (Sekda), dan penanggung jawab ialah para kepala OPD," kata Ikhwan Ridwan.
"Sedangkan pejabat pengelola pengaduan yakni Kadis Kominfo, sedangkan Sekretaris sebagai pejabat penghubung. Maka dari itu semua Sekretaris seluruh OPD kita undang sebab yang menindaklanjuti nanti adalah sekretaris, dan pejabat kepala bidang serta kepala bagian sebagai pelaksana," tambahnya.