JAKARTA, AmiraRiau.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa pemasangan stiker atau alat peraga kampanye (APK) lainnya di rumah seseorang harus atas izin pemilik/penghuninya.
“Pemasangan di rumah warga tidak boleh dipaksa, tidak boleh, yang namanya kampanye itu harus dilakukan sukarela oleh pemilih. Tidak boleh kemudian orang dipaksa memilih,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, saat dilansir kompas.com, Jumat (8/12/2023).
Pemaksaan semacam itu justru bisa menimbulkan konsekuensi pidana bagi pelakunya. “Hati-hati, bisa dikena pidana itu,” sambungnya.
Bagja menyampaikan, ini bukan berarti Bawaslu melarang pemasangan APK di tempat-tempat milik pribadi. Sejak Pemilu 2019, hal ini tidak dipermasalahkan. Yang menjadi masalah adalah apabila pemasangan itu tidak atas izin pemilik/penghuni rumah.
“Tiba-tiba masang tanpa izin enggak boleh. Rumah pribadi tidak boleh masang tanpa izin, kecuali yang bersangkutan ‘oh silakan pasang’ ya bagus,” tegas Bagja.
Sebelumnya ramai diberitakan, terjadi pemasangan atribut kampanye di kediaman seorang ASN di Jakarta Barat baru-baru ini. Bawaslu setempat turun tangan melakukan kajian.
Selain itu, Agus Harianto, warga Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mengaku disomasi usai cabut stiker caleg yang dipasang tanpa sepengetahuannya di rumahnya.
Video yang ia unggah di akun @agusgemoy ramai ditonton oleh lebih dari 6,4 juta kali di TikTok itu berisi tindakannya mencabut stiker tersebut sembari menceritakan ia dan keluarganya merasa tidak dimintai izin sebelum stiker itu ditempel.
Beberapa hari setelah video pelepasan stiker caleg viral, Agus mendapatkan surat somasi dari partai yang stiker calegnya dicabut. Dalam surat somasi tersebut, Agus diminta menghapus video itu dari akun medsosnya dan meminta maaf serta melakukan klarifikasi. Mendapat surat itu, Agus mengunggah video baru sambil menunjukkan surat somasi. Videonya ditonton lebih dari 2 juta kali.
Agus juga membantah dalih tim ahli caleg dari Partai Nasdem yang menyebutkan bahwa pemasangan stiker itu sudah melalui izin kepada orangtuanya. Bahkan, Agus mengunggah video baru pada Rabu (6/12/2023) untuk mengklarifikasi kabar itu bersama dengan ayahnya.
Menurut ayah Agus dalam video tersebut, ia memang menyerahkan KTP dan KK kepada salah satu timses partai karena dijanjikan akan diberi sembako. Namun begitu, ayah Agus menampik bahwa ia bersedia rumahnya ditempeli stiker.
Bagja juga menegaskan bahwa seandainya itu benar, hal tersebut tidak boleh dilakukan. “Sembako tidak boleh dibagi. Kalau sudah bagi sembako, masuk (kategori) politik uang. Tindak pidana nanti,” ujar dia.***

