PELALAWAN – Bupati Pelalawan H Zukri Misran menonaktifkan sementara Joko Sutiardi, ST selaku Kepala Dinas PUPR Pelalawan. Langkah ini ditempuh untuk mempermudah proses pemeriksaan terkait dugaan penelantaran anak yang lagi viral.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pelalawan, Darlis, M.Si mengatakan, langkah yang diambil oleh pemerintah daerah ini menyikapi kasus viral yang melanda Kadis PUPR. Bupati Pelalawan pun sudah menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap jabatan Joko Sutiardi.
“Inikan hanya bersifat pemberhentian sementara, waktu untuk proses kasus viral yang berkembang di tengah masyarakat yang melanda Kadis PUPR,” terang Darlis, Jumat (14/7/2023).
Untuk memudahkan proses pemeriksaan mencari kebenaran kasus viral yang berkembang di tengah masyarakat, Pemkab Pelalawan juga membentuk tim. Tim ini diketuai langsung Sekretaris Daerah kabupaten Pelalawan.
“Tim sebetulnya sudah bekerja sejak Rabu kemarin, atau beberapa hari setelah viral kasus yang melanda Kadis PUPR. Tim sudah menghubungi Kadis melalui telpon,” tegas Darlis.
Hanya saja, untuk memastikan kebenaran dan keabsahan informasinya, beber Darlis, tim memanggil langsung yang bersangkutan. Meskipun demikian Pemda tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah.
Darlis menambahkan untuk sementara Kadis PUPR Pelalawan akan ditunjuk PLH namun belum ada sampai saat ini perintah pimpinan. “Kita akan tunjuk PLH namun sampai saat ini belum ada perintah pimpinan,” ungkap Darlis***

