Dari 22 Pengaduan, 17 Perusahaan Diantaranya Pelanggaran Norma

Laporan Harian Petugas Posko Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2023

Kepala Disnakertrans Riau, Dr. H. Imron Rosyadi, ST, MH.

PEKANBARU – Hingga Selasa (18/4/2023), pengaduan yang telah masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau berjumlah 22 laporan dan 17 diantaranya adalah termasuk dalam pelanggaran norma perusahaan.

Dari laporan harian petugas Posko Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagaam tahun 2023, yang melayangkan surat resmi sebanyak 7 berkas, WA Chat 13 orang, SMS Chat 1 orang, tatap muka/ofline 4 dan non THR 1.

“Konsultasi 10 orang,” kata Kepala Disnakertrans Riau, Dr. H. Imron Rosyadi, ST, MH, Selasa (18/4/2023).

Pelanggaran norma yang dimaksud, kata Kadisnakertrans Riau, adalah Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak normatif pekerja dan jika dibayar pihak perusahaan, berarti pelanggaran norma.

Sebagaimana diketahui, Posko Disnakertrans Riau akan dibuka sampai tanggal 28 April 2023, hingga seluruh pengaduan selesai diproses.

Sebelumnya, Dr. H. Imron Rosyadi, menegaskan agar perusahaan dapat membayar hak pekerja dan diharapkan pekerja yang merasa berhak dengan THR, namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan agar melapor ke Posko THR provinsi maupun kabupaten kota.

Imron menyampaikan, prosedur pengaduan THR bisa dilakukan melalui surat disampaikan ke kantor Disnakertrans Riau atau via WhatsApp ke nomor pengaduan.

“Prosedur pengaduan THR bisa pakai surat diantar ke posko atau via WhatsApp ke petugas Posko THR. Kita siapkan lima orang petugas. Jadi pekerja bisa menghubungi petugas tersebut,” sebutnya.

Ketika ada pengaduan, tambah Imron, pihaknya langsung menghubungi pihak perusahaan agar segera memenuhi hak THR para pekerjanya. Jika upaya tersebut tidak ditindaklanjuti dan tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, maka pihaknya langsung membuatkan surat panggilan untuk dilakukan mediasi.

“Kalau tidak juga dipenuhi hak pekerja, maka perusahaan bisa kena sanksi administratif berupa teguran sampai pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin perusahaan,” katanya.

“Kami berharap pekerja yang merasa berhak menerima THR, namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, agar melapor setelah H-7 Lebaran,” tukasnya.

Pengaduan THR bisa dilakukan melalui surat disampaikan ke kantor Disnakertrans Riau atau via WhatsApp ke nomor pengaduan ke nomor: Raja Dedi Suhanda (081378888045), Syafrizal (085271517303), Martapeli (081268040685), Rita Yuliani (081371011666), dan Tomi Hariyadi (085274755599).***

gambar