MERANTI – Untuk memperkuat bukti bukti kasus dugaan korupsi Bupati Meranti M adil dan Sejumlah Pejabat, Senin pagi (10/4/2023) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di empat lokasi di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri, membenarkan, bahwa hari senin ini (10/4/2023) Tim Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Ali menjelaskan, tim melakukan penggeledahan di lakukan di empat lokasi.
“Antara lain kantor Bupati, kantor Sekda, rumah dinas jabatan bupati, dan rumah dinas Kepala BPKAD,” kata Ali.
“Saat ini kegiatan sedang berlangsung dan perkembangan dari kegiatan dimaksud nantinya akan kami infomasikan lagi,” Ujar Ali.
Dari pantauan di lokasi, Dengan dikawal Aparat Kepolisian bersenjata lengkap, Tim KPK menyisir sejumlah kantor dan ruang kerja Bupati Kepulauan Meranti non aktif Muhammad Adil. Tim dari instansi anti rasuah ini dibagi menjadi dua. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.
Tim pertama mengarah ke Sekretariat Daerah (Setda) Kepulauan Meranti. Sementara tim kedua menuju kediaman (rumah dinas, red) tersangka Fitria Nengsih yang merupakan Plt Kepala BPKAD.
Di Setda, tim membuka segel dan menggeledah pertama kali di ruang kerja bupati nonaktif Muhammad Adil. Selain itu, tim juga melakukan hal yang sama di kantor Prokopim dan beberapa ruangan pejabat di Setda.
Usai dari kantor Bupati Kepulauan Meranti, tim penyidik melanjutkan penggeledahan ke LPSE. Setelah itu, tim menuju ke Kantor Dinas PUPR.
KPK menetapkan M Adil sebagai tersangka tiga kasus sekaligus. Yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), gratifikasi pengadaan jasa umrah, dan suap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau.
Selain M Adil, KPK juga menyematkan status tersangka kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan M Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda (auditor) BPK Perwakilan Riau.
Para tersangka terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK di Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis malam Jumat (6/4/2023). Setelah 1×24 jam, status tersangka diumumkan dan ketiganya langsung ditahan.(Ady)