
JAKARTA, AmiraRiau.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kuantan Singingi (PHPU Bupati Kuansing) dengan agenda mendengar keterangan Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu pada Jumat (17/1/2025) dalam Panel 3 di Ruang Sidang Pleno MK.
Perkara Nomor 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Calon Nomor Urut 2 Adam dan Sutoyo.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuansing yang diwakili Missiniaki Tommi selaku kuasa hukum Termohon menegaskan bahwa permintaan Pemohon untuk mendiskualifikasi pasangan calon dalam PHPU Bupati bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalil yang diajukan Pemohon terkait pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) dan (3) UU Pilkada dinilai lebih tepat ditangani oleh KPU, Bawaslu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), atau Mahkamah Agung (MA).
Menurut Termohon, diskualifikasi pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah merupakan kewenangan KPU setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu. Proses ini dikategorikan sebagai sengketa administrasi pemilihan yang harus diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Pilkada.
Dalam konteks Pilbup Kuansing, Termohon menegaskan bahwa keputusan untuk mendiskualifikasi pasangan calon harus berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi.
Terkait dugaan pelanggaran ketentuan mutasi pejabat dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, Tommi menjelaskan bahwa aturan tersebut memang berlaku, kecuali jika ada persetujuan dari pihak yang berwenang.
“Dalam proses penetapan pasangan calon Pilkada Kabupaten Singingi, KPU telah membuka ruang bagi masyarakat, termasuk seluruh pasangan calon, untuk menyampaikan masukan dan tanggapan sebelum mengeluarkan Keputusan Nomor 1071 tanggal 22 September 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Singingi,” jelasnya.
Tommi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima rekomendasi terkait pelanggaran mutasi tersebut dari Bawaslu. “Kami tidak pernah menerima rekomendasi atau pemberitahuan mengenai pelanggaran mutasi. Fakta mutasi memang ada, tetapi tidak dilakukan dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Mutasi dilakukan pada 22 Maret 2024, dengan Surat Keputusan tertanggal 21 Maret 2024,” ujarnya.
Dengan demikian, KPU meminta MK untuk menolak permohonan Pemohon terkait diskualifikasi pasangan calon, karena kewenangan tersebut berada di ranah KPU dan Bawaslu, bukan MK
Pada kesempatan yang sama, Panel 3 yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat mendengarkan keterangan dari Suhardiman Amby dan Muklisin selaku Pihak Terkait yang diwakili oleh Rizki J. Putra. Dalam keterangannyanya, Rizki menjelaskan bahwa mutasi dilakukan pada 20 dan 21 Maret 2024, sementara pelantikan berlangsung pada 22 Maret 2024.
“Menurut perhitungan kami, batas waktu enam bulan jatuh pada 26 Maret 2024. Mengapa demikian? Karena dalam undang-undang tidak secara tegas menyatakan bahwa satu bulan setara dengan 30 hari. Satu-satunya aturan hukum yang menyebutkan bahwa satu bulan terdiri dari 30 hari menjadi dasar perhitungan kami,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rizki mengungkapkan bahwa setelah pelantikan pada 22 Maret 2024, pihaknya menerima surat dari kementerian yang menafsirkan bahwa pelantikan tersebut resmi dilakukan pada tanggal yang sama. Berdasarkan surat tersebut, Pihak Terkait kemudian melakukan koordinasi lebih lanjut dan mendapatkan persetujuan atas pelantikan tersebut.
Sedangkan Bawaslu Kabupaten Kuansing yang diwakili Mardius Adi Saputra menerangkan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi menerima laporan dugaan pelanggaran penggantian dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuansing yang dilakukan oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby selaku calon petahana dengan formulir laporan pada tanggal 03 Desember 2024.
“Terhadap laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi mengeluarkan status laporan yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap laporan tersebut tidak memenuhi unsur dugaan pasal yang disangkakan atau yang dilanggar, sehingga laporan tidak dapat ditindaklanjuti dan dihentikan proses penanganan pelanggaran karena tidak memenuhi unsur dugaan pasal yang dilanggar dan/atau disangkakan,” jelas Adi.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Kuansing telah melakukan proses klarifikasi terhadap pelapor, yakni Khairul Ikhsan serta dua saksi pelapor, yaitu Nerdi Wantomes dan Prigus Pendra. Selain itu, Bawaslu juga meminta keterangan dari dua saksi terkait, Mardansyah dan Pebri, serta Ahli Hukum Tata Negara, Junaidi. Pemeriksaan turut mencakup alat dan/atau barang bukti yang diajukan dalam laporan.
Berdasarkan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran pemilihan, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi menyimpulkan bahwa laporan yang diajukan tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana yang disangkakan.
Hal ini dikarenakan mutasi dan/atau penggantian pejabat yang dilakukan oleh Suhardiman Amby telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, maka larangan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, atau Wakil Wali Kota untuk melakukan pergantian pejabat dalam enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan menjadi tidak berlaku.
Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi menyimpulkan bahwa laporan yang diajukan tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana yang disangkakan.
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Rabu (8/1/2025), Pemohon menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Suhardiman Amby, Bupati Kuansing sekaligus calon petahana.
Suhardiman dituding telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk menguntungkan dirinya dalam pemilihan melalui kebijakan bantuan keuangan khusus kepada desa untuk pembuatan jalur tradisional.
Pemohon mendalilkan bahwa Suhardiman Amby menerbitkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa untuk Pembuatan Jalur Tradisional di Kabupaten Kuantan Singingi. Peraturan ini ditandatangani langsung oleh Suhardiman pada 5 Juli 2024, hanya beberapa bulan sebelum pelaksanaan pemilihan.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing Nomor urut 1, yaitu Suhardiman Amby dan Muklisin dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024. Pemohon menilai bahwa tindakan petahana ini merupakan bentuk kecurangan yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan secara signifikan.***
Penulis: Utami Argawati, Editor: Alseptri Ady

