KEPULAUAN MERANTI, AmiraRiau.com– Sebuah galangan kapal yang terletak di kawasan pesisir Kecamatan Tebing Tinggi Kelurahan Selatpanjang Barat, diduga menjadi tempat penampungan kayu ilegal untuk pembuatan kapal.
Temuan ini terungkap saat tim media melakukan investigasi lapangan, Senin (19/5/2025), dan mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan proses pembangunan beberapa unit kapal kayu.
Kayu-kayu yang digunakan tampak baru saja diturunkan, sebagian masih dalam bentuk gelondongan dan belum diketahui asal usul pastinya. Menariknya, ketika awak media mencoba meminta keterangan lebih lanjut, salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pemilik usaha, yang disebut berinisial “A”, sedang tidak berada di tempat.
“Sudah dua hari beliau di luar kota, kami hanya bekerja, soal kayu dari mana kami tidak tahu,” ujar pekerja tersebut singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak pemilik. Sementara itu, aktivitas pembuatan kapal terus berlangsung di lokasi.
Jika dugaan penimbunan kayu ilegal ini benar adanya, maka hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sah, dapat dipidana.
Tim media akan terus mendalami informasi ini dan menunggu keterangan dari pihak-pihak terkait.***