Gugatan Uun-Ade Ditolak, Pendiri IRIIN Mahdi Ashari Apresiasi MK

Mahdi Ashari

PEKANBARU, AmiraRiau.com– Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Pilwako Pekanbaru yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Muflihun (Uun)-Ade Hartati, diapresiasi oleh Tokoh Pendiri Institusi Rakyat Independen Indonesia (IRIIN), Mahdi Ashari, S.IP.

Menurut Mahdi, hasil Pilwako Pekanbaru  ini mutlak pilihan masyarakat Pekanbaru yang menggunakan sistem pemilihan langsung.

“IRIIN mengapresiasi proses demokrasi yang dilakukan MK dengan menampung gugatan-gugatan bagi pihak-pihak yang merasa tidak terima dengan hasil pilkada,” ujar Mahdi, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga:

MK Tolak Gugatan Pilkada Kuansing, Dumai dan Pekanbaru

Menurutnya, dengan adanya keputusan ini maka ada landasan yang lebih kuat dan tetap atas pilihan masyarakat Pekanbaru. Dan dengan kepemimpinan yang langsung dipilih oleh masyarakatnya mampu membawa Pekanbaru lebih baik kedepannya terlepas dari permasalahan-permasalahan berat yang dihadapi Pekanbaru saat ini.

Putusan MK

MK telah memutuskan untuk menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, dengan nomor registrasi 5/PHPUBUP-XX111/2025. Dalam sidang yang digelar pada 4 Februari 2025. Hakim MK menyatakan bahwa permohonan dari pasangan calon Muftihun-Ade Hartati Rahmat tidak dapat diterima.

Sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta ini melibatkan pemohon yang diwakili oleh Ahmad Yusuf, sementara termohon didampingi oleh Kantor Firma Hukum HICON. Hakim Suhartoyo yang memimpin sidang mengabulkan eksepsi termohon serta pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon dan memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.

Komisioner KPU Riau, Nahrawi, mengungkapkan bahwa keputusan ini semakin memperkuat integritas hasil pemilu di Kota Pekanbaru. Dimana, Pasangan Agung Nugroho dan Markarius Anwar sah memenangkan Pilwako Pekanbaru.

“Keputusan ini menunjukkan bahwa hasil pemilu yang telah ditetapkan adalah sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Nahrawi.

Selain perkara di Pekanbaru, MK juga mengeluarkan keputusan serupa terhadap perkara PHP untuk Pilkada di Kabupaten/Kota Riau lainnya. Beberapa perkara yang juga diputuskan pada 4 Februari 2025 meliputi: Kuantan Singingi (Perkara 21) – Permohonan pemohon tidak diterima, 2. Kota Dumai (Perkara 89) – Permohonan pemohon tidak diterima, Kota Pekanbaru (Perkara 95) – Permohonan pemohon tidak diterima.***

gambar