Pekanbaru (AmiraRiau.com) - Berdasarkan surat edaran Kemenhub, rapid test antigen berlaku bagi calon penumpang pesawat mulai Selasa 22 Desember 2020.
Dengan diterbitkannya surat edaran Kementerian Perhubungan tentang aturan baru layanan covid-19 bagi pelaku perjalanan, sehingga calon penumpang pesawat wajib menyertakan hasil pemeriksaan kesehatan uji cepat antigen di dokumen perjalanan.
Ratusan orang memenuhi layanan Rapid Test di Bandara Bandara Sutan Syarif Kasim II (SSK II) dan rela mengantri cukup panjang.
- Baca Juga Taktik Jemput Bola
Sebagai informasi, Bandara SSK II membuka 1 lokasi rapid test antigen bagi seluruh penumpang pesawat yang bermitra dengan rumah Sakit Awal Bros.
Calon penumpang pesawat dapat memilih 3 alternatif layanan tes COVID-19 yakni rapid test antigen, rapid test antibody dan Swap PCR test.
Muhammad Rusdi yang merupakan salah seorang penumpang tujuan Banda Aceh menuturkan bahwa dirinya mengikuti rapid Test untuk yang pertama kalinya.
"Untuk rapid test antigen, saya baru pertama kali menjalaninya tapi untuk rapid antibody udah sering dan alhamdulillah hasilnya negatif non reaktif", ujarnya.
Ditanya tentang harga rapid test ini, Rusdi berharap harganya bisa diturunkan dari harga saat ini, karena cukup memberatkan dimana masa berlaku rapid test hanya 14 hari.
"Kami tidak tahu yang sebenarnya, apakah ini masih kategori normal harganya atau tidak, tapi kami berharap kalau bisa lebih diturunkan lagi harganya karena cukup memberatkan", jelasnya.
Berbeda dengan Rusdi, Elias yang merupakan penumpang tujuan Batam menuturkan bahwa dia tidak mempermasalahkan harga rapid test dan tidak merasa keberatan.
"Harga rapid test ini masih masuk akal dan saya tidak keberatan karena ini memang prosedur yang telah ditetapkan untuk kebaikan bersama, ujarnya".
Sementara itu, penumpang anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes Swab PCR/test rapid antigen, tapi boleh menggunakan test rapid antibodi sebagai syarat perjalanan.
Untuk biaya pelaksanaan rapid test ini ada perbedaan dari 3 jenis test yang di terapkan di Bandara SSK II. Berikut biaya yang untuk pelaksanaan rapid test :
1. Rapid Test Antigen dengan biaya sebesar 200.000 rupiah 2. Rapid Test Antibody dengan biaya sebesar 150.000 rupiah 3. Swap PCR Test dengan biaya sebesar 888.000