Jangan Sembarangan! Ini Kreteria Ikan Untuk Ditebar Kembali di PUD Pekanbaru, Diantaranya Disukai Masyarakat Setempat

PEKANBARU, AmiraRiau.com- Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru, ternyata telah mengeluarkan edaran Nomor: 523/Distankan-Perikananan, tanggal 2 November 2019, perihal jenis ikan yang ditebar kembali (restocking) ke Perairan Umum Daratan (PUD) Kota Pekanbaru.

Dalam edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru tersebut, terdapat beberapa hal yang disampaikan. Pertama, tujuan   penebaran   kembali   jenis    ikan   adalah   untuk   menambah keragaman  jenis  ikan  yang  dibudidayakan,  meningkatkan  pendapatan dan kesejahteraan  pembudidaya  ikan dan/atau nelayan berdasarkan prinsip pengelolaan sumberdaya  ikan,  perlindungan  plasma  nutfah dan kepastian dalam melakukan usaha.

Baca Juga:

Mengerikan! Melepas Lele di Sungai Sama dengan Menebar Alien

Kedua, jenis ikan  yang  akan  ditebar  kembali  berupa  benih  dan  calon  induk dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Populasinya mulai  menurun  dan  hampir  punah  walaupun  teknologi pembenihannya sudah dikuasai;
  2. Tidak mengancam keanekaragaman hayati;

3. disukai masyarakat seternpat;

4. Mempunyai harga jual yang baik; dan

5. Mempunyai manfaat bagi lingkungan sumber daya ikan.

Baca Juga:

Nelayan Keluhkan Pelepasan Lele di Sungai Okura, Minta Pemerintah Keluarkan Larangan

Ketiga, keadaan kritis yang membahayakan  atau dapat membahayakan sediaan ikan, spesies ikan atau lahan pembudidayaan ikan disebabkan oleh penangkapan  ikan yang berlebihan, wabah penyakit ikan dan kerusakan lingkungan.

Keempat, kerusakan lingkungan yang dapat mengakibatkan  keadaan  knitis sebagaimana  poin  3  tersebut  antara  lain  disebabkan   adanya penangkapan  ikan  yang  tidak  ramah  lingkungan,  pencemaran   sumber daya ikan, dan introduksi (memperkenalkan) jenis ikan baru.

Kelima, melakukan penangkapan  ikan berbasis budidaya dengan rnemperhatikan umur ikan konsumsi,  metode  penangkapan  yang  tidak  merusak lingkungan,  tidak menimbulkan  pencemaran  dan  tidak  memutus  siklus reproduksi  ikan,  serta  dengan  memperhatikan   kearifan  lokal  terhadap sumber daya ikan suatu wilayah  yang  secara  turun  temurun  diwariskan berupa aturan adat istiadat penduduk sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh masing-masing wilayah.

Keenam, setiap orang yang  melakukan  tindak  pidana  dibidang  perikanan  dapat dikenakan  sanksi sesuai dengan  Undang Undang  Nomor 45 Tahun  2009, tentang  perikanan dan atau peraturan lainnya yang berlaku.***

gambar