Bersamaan dengan itu, Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tommy Murtono menjelaskan bahwa pihaknya dengan Pemprov Riau telah menandatangani perjanjian kerjasama untuk mengintegrasikan WBS tindak pidana korupsi.
"Dalam kerjasama tersebut KPK mencoba menstandarkan penanganan pengaduan di Pemerintah Provinsi Riau menurut kaidah-kaidah pengaduan penanganan yang baik," jelasnya.
Ia mengakui banyak sekali pengaduan yang masuk ke KPK yang bukan bersifat pengawasan atau bukan kewenangan KPK. Sehingga beberapa pengaduan diteruskan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk ditindaklanjuti.
"Yang menjadi masalah, ketika pengaduan tidak terstandar maka hasilnya nanti akan bervariasi," ujarnya.